Berita

Pengadilan tinggi Uni Eropa memutuskan bahwa pemilik bisnis bisa melarang pemakaian simbol yang terlihat dari keyakinan agama atau politik, seperti jilbab/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Uni Eropa: Jibab Dapat Dilarang Di Tempat Kerja

JUMAT, 16 JULI 2021 | 00:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan tinggi Uni Eropa yang berbasis di Luksemburg pada Kamis (15/7) memutuskan bahwa pemilik bisnis bisa melarang pemakaian simbol yang terlihat dari keyakinan agama atau politik, seperti jilbab.

Namun, putusan yang sama menjelaskan bahwa pengadilan di 27 negara anggota blok itu harus mempertimbangkan apakah larangan itu sesuai dengan "kebutuhan sejati" di pihak pemilik bisnis atau tidak.

Selain itu, mereka juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, termasuk dengan mempertimbangkan undang-undang nasional tentang kebebasan beragama.


"Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh kebutuhan majikan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial,” begitu putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tersebut, sebagaimana dikabarkan Al Jazeera.

“Namun, pembenaran itu harus sesuai dengan kebutuhan asli dari pihak pemberi kerja dan dalam mendamaikan hak dan kepentingan yang dipermasalahkan, pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus dari Negara Anggota mereka dan, khususnya, negara yang lebih menguntungkan. ketentuan tentang perlindungan kebebasan beragama," sambungnya.

Kasus ini menjadi pembahasan di meja pengadilan tinggi Uni Eropa setelah dibawa oleh dua orang wanita di Jerman yang diskors dari pekerjaan mereka setelah mereka mulai mengenakan jilbab.

Salah satu wanita bekerja sebagai penjaga kebutuhan khusus di pusat penitipan anak di Hamburg yang dijalankan oleh asosiasi amal, seorang wanita lainnya adalah seorang kasir di rantai apotek Mueller. Keduanya tidak mengenakan jilbab saat mulai bekerja.

Namun setelah bertahun-tahun bekerja, mereka memutuskan untuk mengenakan jilbab.

Akan tetapi, keputusan mereka ditentang oleh pemilik bisnis di mana mereka bekerja. Pada titik yang berbeda keduanya diskors dari pekerjaan. Selain itu, mereka diberi pilihan, apakah akan bekerja tanpa mengenakan jilbab, atau bekerja dengan jilbab namun ditempatkan pada pekerjaan yang berbeda.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya