Berita

Pengadilan tinggi Uni Eropa memutuskan bahwa pemilik bisnis bisa melarang pemakaian simbol yang terlihat dari keyakinan agama atau politik, seperti jilbab/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi Uni Eropa: Jibab Dapat Dilarang Di Tempat Kerja

JUMAT, 16 JULI 2021 | 00:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan tinggi Uni Eropa yang berbasis di Luksemburg pada Kamis (15/7) memutuskan bahwa pemilik bisnis bisa melarang pemakaian simbol yang terlihat dari keyakinan agama atau politik, seperti jilbab.

Namun, putusan yang sama menjelaskan bahwa pengadilan di 27 negara anggota blok itu harus mempertimbangkan apakah larangan itu sesuai dengan "kebutuhan sejati" di pihak pemilik bisnis atau tidak.

Selain itu, mereka juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, termasuk dengan mempertimbangkan undang-undang nasional tentang kebebasan beragama.


"Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh kebutuhan majikan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial,” begitu putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tersebut, sebagaimana dikabarkan Al Jazeera.

“Namun, pembenaran itu harus sesuai dengan kebutuhan asli dari pihak pemberi kerja dan dalam mendamaikan hak dan kepentingan yang dipermasalahkan, pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus dari Negara Anggota mereka dan, khususnya, negara yang lebih menguntungkan. ketentuan tentang perlindungan kebebasan beragama," sambungnya.

Kasus ini menjadi pembahasan di meja pengadilan tinggi Uni Eropa setelah dibawa oleh dua orang wanita di Jerman yang diskors dari pekerjaan mereka setelah mereka mulai mengenakan jilbab.

Salah satu wanita bekerja sebagai penjaga kebutuhan khusus di pusat penitipan anak di Hamburg yang dijalankan oleh asosiasi amal, seorang wanita lainnya adalah seorang kasir di rantai apotek Mueller. Keduanya tidak mengenakan jilbab saat mulai bekerja.

Namun setelah bertahun-tahun bekerja, mereka memutuskan untuk mengenakan jilbab.

Akan tetapi, keputusan mereka ditentang oleh pemilik bisnis di mana mereka bekerja. Pada titik yang berbeda keduanya diskors dari pekerjaan. Selain itu, mereka diberi pilihan, apakah akan bekerja tanpa mengenakan jilbab, atau bekerja dengan jilbab namun ditempatkan pada pekerjaan yang berbeda.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya