Berita

Di masa pembatasan baru Covid-19 ini, pemerintah setempat mengambil langkah ekstra dengan melarang gym di wilayah Seoul dan sekitarnya untuk memutar musik yang lebih cepat dari 120 denyut per menit (bpm) selama latihan bersama/Yonhap

Dunia

Pembatasan Baru Covid-19 Di Korsel, Gym Boleh Putar Lagu 'Butter' BTS, Tapi Lagu 'Gangnam Styel' Psy Dilarang

RABU, 14 JULI 2021 | 14:41 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pembatasan baru yang diberlakukan di kawasan ibukota Korea Selatan, Seoul untuk mengendalikan penularan virus corona awal pekan ini mengatur sejumlah hal, termasuk dalam operasional pusat kebugaran atau gym.

Di masa pembatasan baru Covid-19 ini, pemerintah setempat mengambil langkah ekstra dengan melarang gym di wilayah Seoul dan sekitarnya untuk memutar musik yang lebih cepat dari 120 denyut per menit (bpm) selama latihan bersama.

Aturan ini dibuat untuk mencegah agar orang yang tengah berolahraga di gym tersebut tidak terengah-engah dan secara tidak sengaja saling mengeluarkan air liur yang berpotensi menularkan virus corona.


Dengan demikian maka dalam praktiknya, lagu terbaru boyband K-Pop BTS berjudul "Butter" dan "Dynamite" aman untuk dimainkan di Gym karena masing-masing lagu tersebut memiliki bpm 110 dan 114.

Akan tetapi, lagu milik penyanyi Psy yang populer berjudul "Gangnam Style" tidak bisa diputar di Gym karena memiliki 132 bpm.

Menanggapi aturan terbaru itu, salah satu pemilik gym di kawasan Suwon, yang terletak 46 kilometer selatan Seoul, mengatakan bahwa aturan baru telah memaksanya untuk mengubah daftar putar tidak hanya untuk kelas olahraga, seperti aerobik, spin, dan Zumba, tetapi seluruh bisnisnya.

"Kami memiliki mesin latihan dan latihan kelompok, jadi saya tidak bisa memainkan musik cepat," jelasnya.

Dia juga mengaku khawatir bahwa aturan itu, serta aturan lain yang membatasi kecepatan di treadmill hingga 6 kilometer per jam, akan semakin merugikan bisnisnya.

"Treadmill adalah mesin yang paling populer, tetapi jika orang harus berjalan perlahan sambil mendengarkan musik yang lambat, saya tidak tahu siapa yang mau membayar untuk melakukan itu," katanya, seperti dikabarkan Yonhap.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya