Berita

Ilustrasi vaksin/Net

Politik

Kimia Farma Akhirnya Tunda Vaksinasi Berbayar

SENIN, 12 JULI 2021 | 12:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perusahaan obat pelat merah PT. Kimia Farma yang merupakan pelaksana vaksinasi gotong-royong individu telah memutuskan untuk menunda rencana vaksin berbayar.

Hal itu dibenarkan oleh Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/7).

"Kami mohon maaf karena jadwal vaksinasi gotong royong individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” tegasnya.


Masyarakat, sambung Ganti, cukup antusias dengan vaksin gotong-royong. Atas alasan itu, manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi gotong-royong Individu. Termasuk pengaturan pendaftaran calon peserta.

"Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal (herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia,” tandasnya.

PT Kimia Farma Tbk (KAEF)  semula akan dilaksanakan mulai hari ini, Senin (12/7) di delapan klinik Kimia Farma di enam kota di Jawa dan Bali. Total kapasitas pelayanan vaksinasinya sebanyak 1.700 peserta per hari.

Rencana ini sendiri sempat mendapat kritik keras dari masyarakat lantaran Presiden Joko Widodo telah berjanji untuk menjamin vaksinasi secara gratis. Di satu sisi pasokan vaksin untuk vaksinasi gratis masih belum memadai.

Adapun delapan klinik Kimia Farma di enam kota di Jawa dan Bali yang seharusnya membuka layanan vaksinasi adalah:

1. Jakarta, Klinik KF Senen, kapasitas 200 orang per hari
2. Jakarta, Klinik KF Pulogadung, kapasitas 200 orang per hari
3. Jakarta, Klinik KF Blok M, kapasitas 100-200 orang per hari
4. Bandung, Klinik KF Supratman (Drive Thru), kapasitas 200 orang per hari
5. Semarang, Klinik KF Citarum, kapasitas 100 orang per hari
6. Solo, Klinik KF Sukoharjo, kapasitas 500 orang per hari
7. Surabaya, Klinik KF Sedati, kapasitas 200 orang per hari
8. Bali, Klinik KF Batubulan, kapasitas 100 orang per hari.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya