Berita

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin/Repro

Kesehatan

Menkes Kerja Sama Dengan 11 Platform Telemedicine Untuk Perawatan Pasien Covid-19 Yang Isoman

JUMAT, 09 JULI 2021 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Layanan telemedisin atau telemedicine untuk memantau pasien positif Covid-19 yang isolasi mandiri (isoman) menjadi satu alternatif yang dibuat Kementerian Kesehatan.

Kemenkes bekerjasama dengan 11 platform digital untuk memberikan konsultasi gratis guna memastikan perawatan pasien Covid-19 dilakukan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, layanan kesehatan khusus pasien Covid-19 ini tidak hanya memberikan konsultasi perawtan, tapi juga memberikan obat secara gratis.


"Kita melakukan pelayanan telemedisin karena kalau sekarang harus datang ke rumah sakit, konsultasi dengan dokter, akan susah karena akan menambah risiko. Maka kita bekerja sama dengan 11 platform telemedisin untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan juga jasa pengiriman obat secara gratis," ujar Budi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (9/7).

Untuk masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dan sedang melakukan perawatan secara Isoman, maka berikut ini alur yang bisa ditempuh untuk mendapat layanan telemdisin:

1. Tes PCR/Swab Antigen
Pasien melakukan tes PCR/swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes. Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

2. Konsultasi Daring
a. Pasien bisa melakukan konsultasi daring dengan dokter di salah satu dari 11 platform layanan telemedisin secara gratis dengan klik tautan atau link yang terdapat dalam WA dari Kemenkes dan memasukkan kode voucher di aplikasi terpilih.
b. Pasien melakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan bahwa dirinya adalah pasien program Kemenkes. Tapi untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk area DKI Jakarta.

3. Resep Digital
Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman, obat dapat ditebus gratis.

4. Tebus Resep
a. Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien harus mengirim pesan WhatsApp ke salah satu gerai apotek Kimia Farma yang bekerja sama.
b. Pasien harus mengirimkan resep digital (PDF atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, dan alamat pengiriman ke nomor WhatsApp Kimia Farma yang dituju.
c. Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kemenkes sesuai dengan ketentuan.

5. Pengiriman Obat
Kemenkes bekerja sama dengan jasa pengiriman dari Sicepat untuk mengambil obat dan/atau vitamin dari Apotek Kimia Farma dan mengirimkan ke alamat pasien.

Hanya pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.

Adapun daftar obat dan vitamin yang ditanggung Kemenkes adalah:

1. Paket A (Pasien OTG) yaitu multivitamin (Vitamin C, Vitamin D, Vitamin E, dan Zinc), dengan dosis 1×1, jumlah 10.
2. Paket Obat B (Pasien Gejala Ringan), terdiri dari:
a. Multivitamin (Vitamin C, Vitamin D, Vitamin E, dan Zinc), dengan dosis 1×1, jumlah 10;
b. Azitromisin 500mg, dengan dosis 1×1, jumlah 5;
c. Oseltamivir 75mg, dengan dosis 2×1, jumlah 14; dan
d. Parasetamol tab 500mg, dengan dosis jika perlu, jumlah 10.

Kemudian, daftar nomor WA CS Apotek Kimia Farma yang bekerja sama adalah:
1. Wilayah Jakarta Timur: wa.me/628112223049;
2. Wilayah Jakarta Utara: wa.me/628112221832;
3. Wilayah Jakarta Pusat: wa.me/6287877241590;
4. Wilayah Jakarta Selatan: wa.me/62895324874355; dan
5. Wilayah Jakarta Barat: wa.me/6287877241405.

Layanan ini bekerja sama dengan 11 platform telemedisin, yaitu:
1. Alodokter;
2. GetWell;
3. Good Doctor dan GrabHealth;
4. Halodoc;
5. KlikDokter;
6. KlinikGo;
7. Link Sehat;
8. Milvik Dokter;
9. ProSehat;
10. SehatQ; serta
11. YesDok.

Platform ini juga bisa dipakai di aplikasi PeduliLindungi pada saat akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, sehingga tidak perlu lagi membawa dokumen syarat perjalanan dalam bentuk fisik.

Budi menambahkan, pemerintah terus mencari cara yang terbaik untuk tetap bisa melayani masyarakat tetapi dengan risiko penularan yang sekecil-kecilnya. Sehingga keluarlah ide telemedisin ini dan setelah dikaji ide ini dinilai akan efektif dalam memantau kondisi pasien Covid-19 yang isolasi mandiri.

“Jadi mereka [platform telemedisin] mau memberikan layanan konsultasi dokter yang gratis setiap hari selama masa inkubasi 14 hari mereka akan tinggal," pungkas Budi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya