Berita

Kakorlantas Irjen Istiono sata tinjau Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat/RMOL

Presisi

Kemenhub Terbitkan SE Syarat Perjalanan, Kakorlantas Harap Mobilitas Pengguna KRL Turun Drastis

JUMAT, 09 JULI 2021 | 21:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kakorlantas Polri Irjen Istiono meninjau kesiapan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Peninjauan itu dilakukan dalam rangka mengecek usai dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan 49/2021 dan SE Menhub 50/2021.

Berdasarkan surat tersebut, mulai Senin besok (12/7), pengguna KRL harus menyertakan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.


"Hari ini saya bersama Pak Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen KAI yang mewakili, Direktur KAI Stasiun Tanah Abang, saya melihat diterbitkannya SE 49 dan 50, kereta api ini tentang efektivitas pemberlakuannya nanti di kereta api mulai tanggal 12 Juli", ujar Istiono di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/7).

Istiono mengatakan, bahwa penerapan ketentuan baru ini khusus masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM Darurat Jawa-Bali.

Ia berharap dengan terbitnya SE 50 dan adanya persyaratan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat pemberlakuaan PPKM Darurat ini.

Istiono juga meminta Polres setempat mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Harapannya, penumpang dari wilauaj Jakarta, Bogor, Tangerang sampai Banten mengalami pengurangan.

"Mudah-mudahan akan berkurang dengan yang di persyaratkan itu dan tentunya nanti akan berkordinasi dengan Polres setempat untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi ini dan juga persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan oleh para penumpang,” jelasnya.

Istiono juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tetap berdiam di rumah selama PPKM Darurat.

Tujuannya, untuk mengurangi penyebaran Covid 19 dan untuk masyarakat yang akan beraktivitas diharapkan bisa menaati peraturan.

"Mudah-mudahan dengan ditetapkan ini parsitipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dari SE 50 ini, dengan persyaratan yang diterapkan SE ini demikian akan lebih mengurangi mobilitas di jalan,” pungkasnya.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan dua surat edaran untuk menambah ketentuan syarat perjalanan orang di wilayah perkotaan selama penerapan PPKM darurat di Jawa Bali.

Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) 49/2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan 50/2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya