Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu/Net

Politik

Kata Said Didu, Penjelasan BRI Soal Rangkap Jabatan Rektor UI Ari Kuncoro Tidak Tepat

RABU, 07 JULI 2021 | 12:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro terus disoal usai pihak rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI terkait unggahan “Jokowi: The King Of Lip Service”.

Ari Kuncoro dipermasalahkan karena dianggap melanggar Statuta UI. Di mana selain menjabat rektor UI, Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Rangkap jabatan ini disebut-sebut melanggar melanggar Pasal 35 huruf c, PP 68/2013 tentang Statuta UI. Di mana salah satunya melarang rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.


Atas dasar itu juga, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai jawaban BRI tidak tepat. Di mana lewat sebuat surat BRI menjelaskan bahwa anggota Dewan Komisaris dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika.

Said Didu menekankan bahwa yang diduga dilanggar Ari Kuncoro adalah Statuta UI.

“Penjelasan BRI tersebut tidak tepat, yang dilanggar oleh rektor UI adalah statuta UI,” jelasnya, Rabu (7/7).

Dia juga mengurai Statuta UI tegas menyatakan bahwa yang diangkat tidak boleh melanggar peraturan. Maka seharusnya jabatan komisaris tidak sah.

Selain itu, Said Didu menjelaskan bahwa komisaris BUMN memang diperbolehkan untuk aktif di kampus. Namun demikian ada aturan di UI yang menyebut rektor tidak boleh merangkap komisaris BUMN.

“Komisaris boleh aktif di kampus. Ini beda, rektor yang langgar statuta jadi komisaris,” tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya