Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu/Net

Politik

Kata Said Didu, Penjelasan BRI Soal Rangkap Jabatan Rektor UI Ari Kuncoro Tidak Tepat

RABU, 07 JULI 2021 | 12:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro terus disoal usai pihak rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI terkait unggahan “Jokowi: The King Of Lip Service”.

Ari Kuncoro dipermasalahkan karena dianggap melanggar Statuta UI. Di mana selain menjabat rektor UI, Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Rangkap jabatan ini disebut-sebut melanggar melanggar Pasal 35 huruf c, PP 68/2013 tentang Statuta UI. Di mana salah satunya melarang rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.


Atas dasar itu juga, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai jawaban BRI tidak tepat. Di mana lewat sebuat surat BRI menjelaskan bahwa anggota Dewan Komisaris dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika.

Said Didu menekankan bahwa yang diduga dilanggar Ari Kuncoro adalah Statuta UI.

“Penjelasan BRI tersebut tidak tepat, yang dilanggar oleh rektor UI adalah statuta UI,” jelasnya, Rabu (7/7).

Dia juga mengurai Statuta UI tegas menyatakan bahwa yang diangkat tidak boleh melanggar peraturan. Maka seharusnya jabatan komisaris tidak sah.

Selain itu, Said Didu menjelaskan bahwa komisaris BUMN memang diperbolehkan untuk aktif di kampus. Namun demikian ada aturan di UI yang menyebut rektor tidak boleh merangkap komisaris BUMN.

“Komisaris boleh aktif di kampus. Ini beda, rektor yang langgar statuta jadi komisaris,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya