Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Nusantara

Selamatkan Pegawai Dari Paparan Covid-19, Firli Bahuri Atur Mekanisme Kerja KPK

SELASA, 06 JULI 2021 | 09:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatur tata cara dan mekanisme kerja bagi pegawai KPK untuk menghindari penularan Covid-19 ditengah lonjakan kasus baru dan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.  
"Kita terpaksa mengatur tata cara kerja dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja baik di bidang pendidikan masyarakat, pencegahan dan monitoring, serta bidang penindakan," kata Firli dalam pernyataanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/7).

Meski demikian, ia memerintahkan Kedeputian untuk tidak menunda pekerjaan yang menjadi prioritas. Penyelesaian pekerjaan prioritas, kata Firli disiasati dengan bertahap maupun dijadwalkan. Pada prisipnya Firli tak mau mengenyampingkan keselamatan para pegawai KPK dengan tidak menambah jumlah pegawai yang terpapar Covid-19.

Firli mengatakan, sejauh ini sudah 113 pegawai KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tersebar di Kesekjenan dan Kedeputian.

Firli mengatakan, sejauh ini sudah 113 pegawai KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tersebar di Kesekjenan dan Kedeputian.

"Tidak ada satuan kerja yang benar-benar bebas dan steril dari rentan penularan Covid-19," ujar Firli.  

Pengaturan tata cara dan mekanisme kerja ini, tekan Firli dirinya mengutamakan keselamatan para pegawai KPK yang merupakan bagian hukum tertinggi, yakni keselamatan rakyat/pegawai KPK adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex ecto).  

"Kami tentu mengutamakan keselamatan setiap orang dan juga harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan pegawai.  Tidak menambah pegawai terpapar Covid-19 juga merupakan prestasi dalam segi keselamatan jiwa dan itu hukum tertinggi (salus populi suprema lex ecto)," demikian Firli Bahuri.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya