Berita

Semua warga negara Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan diharuskan untuk meninggalkan negara tersebut paling lambat akhir Juli ini/Net

Dunia

Korsel Desak Warganya Yang Masih Ngeyel Tinggal Di Afghanistan Untuk Segera Angkat Kaki Bulan Ini

SENIN, 05 JULI 2021 | 19:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Semua warga negara Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan diharuskan untuk meninggalkan negara tersebut paling lambat akhir Juli ini. Jika tidak, maka akan ada hukuman pidana yang menanti.

Begitu kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada awal pekan ini (Senin, 5/7), sebagaimana dikabarkan Yonhap.

Pengumuman itu disampaikan mengingat situasi di Afghanistan yang terus mengalami peningkatan kerusuhan, pasca penarikan pasukan Amerika Serikat dan sekutunya.


Diketahui bahwa saat ini Korea Selatan memberlakukan larangan perjalanan bagi warga Afghanistan dan lima negara lainnya, termasuk Irak, Suriah dan Somalia. Mereka yang melanggar dapat dihukum hingga satu tahun penjara atau denda 10 juta won, berdasarkan hukum Korea Selatan.

Di sisi lain, saat ini masih ada sejumlah kecil warga Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan, meskipun pemerintah Korea Selatan berulangkali meminta mereka segera pulang ke tanah air.

Namun pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan tersebut menolak untuk memberikan rincian tentang berapa banyak warga Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan.

Sebelumnya, delegasi pemerintah Korea Selatan yan dipimpin oleh pejabat senior Kementerian Lur Negeri mengunjungi Kabul pekan lalu untuk bertemu dan membujuk mereka yang masih berada di sana agar pergi secepat mungkin.

"Terlepas dari permintaan kami, sejumlah kecil warga kami tetap berada di negara ini karena alasan pribadi dan kami berencana untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu mereka mengungsi sesegera mungkin," kata pejabat yang namanya tidak disebutkan itu.

Dia menambahkan, jika tidak segera pulang ke tanah air, maka pemerintah Korea Selatan dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap mereka yang tersisa di sana.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya