Berita

Semua warga negara Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan diharuskan untuk meninggalkan negara tersebut paling lambat akhir Juli ini/Net

Dunia

Korsel Desak Warganya Yang Masih Ngeyel Tinggal Di Afghanistan Untuk Segera Angkat Kaki Bulan Ini

SENIN, 05 JULI 2021 | 19:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Semua warga negara Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan diharuskan untuk meninggalkan negara tersebut paling lambat akhir Juli ini. Jika tidak, maka akan ada hukuman pidana yang menanti.

Begitu kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada awal pekan ini (Senin, 5/7), sebagaimana dikabarkan Yonhap.

Pengumuman itu disampaikan mengingat situasi di Afghanistan yang terus mengalami peningkatan kerusuhan, pasca penarikan pasukan Amerika Serikat dan sekutunya.


Diketahui bahwa saat ini Korea Selatan memberlakukan larangan perjalanan bagi warga Afghanistan dan lima negara lainnya, termasuk Irak, Suriah dan Somalia. Mereka yang melanggar dapat dihukum hingga satu tahun penjara atau denda 10 juta won, berdasarkan hukum Korea Selatan.

Di sisi lain, saat ini masih ada sejumlah kecil warga Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan, meskipun pemerintah Korea Selatan berulangkali meminta mereka segera pulang ke tanah air.

Namun pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan tersebut menolak untuk memberikan rincian tentang berapa banyak warga Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan.

Sebelumnya, delegasi pemerintah Korea Selatan yan dipimpin oleh pejabat senior Kementerian Lur Negeri mengunjungi Kabul pekan lalu untuk bertemu dan membujuk mereka yang masih berada di sana agar pergi secepat mungkin.

"Terlepas dari permintaan kami, sejumlah kecil warga kami tetap berada di negara ini karena alasan pribadi dan kami berencana untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu mereka mengungsi sesegera mungkin," kata pejabat yang namanya tidak disebutkan itu.

Dia menambahkan, jika tidak segera pulang ke tanah air, maka pemerintah Korea Selatan dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap mereka yang tersisa di sana.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya