Berita

Semua warga negara Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan diharuskan untuk meninggalkan negara tersebut paling lambat akhir Juli ini/Net

Dunia

Korsel Desak Warganya Yang Masih Ngeyel Tinggal Di Afghanistan Untuk Segera Angkat Kaki Bulan Ini

SENIN, 05 JULI 2021 | 19:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Semua warga negara Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan diharuskan untuk meninggalkan negara tersebut paling lambat akhir Juli ini. Jika tidak, maka akan ada hukuman pidana yang menanti.

Begitu kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada awal pekan ini (Senin, 5/7), sebagaimana dikabarkan Yonhap.

Pengumuman itu disampaikan mengingat situasi di Afghanistan yang terus mengalami peningkatan kerusuhan, pasca penarikan pasukan Amerika Serikat dan sekutunya.


Diketahui bahwa saat ini Korea Selatan memberlakukan larangan perjalanan bagi warga Afghanistan dan lima negara lainnya, termasuk Irak, Suriah dan Somalia. Mereka yang melanggar dapat dihukum hingga satu tahun penjara atau denda 10 juta won, berdasarkan hukum Korea Selatan.

Di sisi lain, saat ini masih ada sejumlah kecil warga Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan, meskipun pemerintah Korea Selatan berulangkali meminta mereka segera pulang ke tanah air.

Namun pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan tersebut menolak untuk memberikan rincian tentang berapa banyak warga Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan.

Sebelumnya, delegasi pemerintah Korea Selatan yan dipimpin oleh pejabat senior Kementerian Lur Negeri mengunjungi Kabul pekan lalu untuk bertemu dan membujuk mereka yang masih berada di sana agar pergi secepat mungkin.

"Terlepas dari permintaan kami, sejumlah kecil warga kami tetap berada di negara ini karena alasan pribadi dan kami berencana untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu mereka mengungsi sesegera mungkin," kata pejabat yang namanya tidak disebutkan itu.

Dia menambahkan, jika tidak segera pulang ke tanah air, maka pemerintah Korea Selatan dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap mereka yang tersisa di sana.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya