Berita

Semua warga negara Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan diharuskan untuk meninggalkan negara tersebut paling lambat akhir Juli ini/Net

Dunia

Korsel Desak Warganya Yang Masih Ngeyel Tinggal Di Afghanistan Untuk Segera Angkat Kaki Bulan Ini

SENIN, 05 JULI 2021 | 19:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Semua warga negara Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan diharuskan untuk meninggalkan negara tersebut paling lambat akhir Juli ini. Jika tidak, maka akan ada hukuman pidana yang menanti.

Begitu kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada awal pekan ini (Senin, 5/7), sebagaimana dikabarkan Yonhap.

Pengumuman itu disampaikan mengingat situasi di Afghanistan yang terus mengalami peningkatan kerusuhan, pasca penarikan pasukan Amerika Serikat dan sekutunya.


Diketahui bahwa saat ini Korea Selatan memberlakukan larangan perjalanan bagi warga Afghanistan dan lima negara lainnya, termasuk Irak, Suriah dan Somalia. Mereka yang melanggar dapat dihukum hingga satu tahun penjara atau denda 10 juta won, berdasarkan hukum Korea Selatan.

Di sisi lain, saat ini masih ada sejumlah kecil warga Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan, meskipun pemerintah Korea Selatan berulangkali meminta mereka segera pulang ke tanah air.

Namun pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan tersebut menolak untuk memberikan rincian tentang berapa banyak warga Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan.

Sebelumnya, delegasi pemerintah Korea Selatan yan dipimpin oleh pejabat senior Kementerian Lur Negeri mengunjungi Kabul pekan lalu untuk bertemu dan membujuk mereka yang masih berada di sana agar pergi secepat mungkin.

"Terlepas dari permintaan kami, sejumlah kecil warga kami tetap berada di negara ini karena alasan pribadi dan kami berencana untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu mereka mengungsi sesegera mungkin," kata pejabat yang namanya tidak disebutkan itu.

Dia menambahkan, jika tidak segera pulang ke tanah air, maka pemerintah Korea Selatan dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap mereka yang tersisa di sana.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya