Berita

Semua warga negara Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan diharuskan untuk meninggalkan negara tersebut paling lambat akhir Juli ini/Net

Dunia

Korsel Desak Warganya Yang Masih Ngeyel Tinggal Di Afghanistan Untuk Segera Angkat Kaki Bulan Ini

SENIN, 05 JULI 2021 | 19:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Semua warga negara Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan diharuskan untuk meninggalkan negara tersebut paling lambat akhir Juli ini. Jika tidak, maka akan ada hukuman pidana yang menanti.

Begitu kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada awal pekan ini (Senin, 5/7), sebagaimana dikabarkan Yonhap.

Pengumuman itu disampaikan mengingat situasi di Afghanistan yang terus mengalami peningkatan kerusuhan, pasca penarikan pasukan Amerika Serikat dan sekutunya.


Diketahui bahwa saat ini Korea Selatan memberlakukan larangan perjalanan bagi warga Afghanistan dan lima negara lainnya, termasuk Irak, Suriah dan Somalia. Mereka yang melanggar dapat dihukum hingga satu tahun penjara atau denda 10 juta won, berdasarkan hukum Korea Selatan.

Di sisi lain, saat ini masih ada sejumlah kecil warga Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan, meskipun pemerintah Korea Selatan berulangkali meminta mereka segera pulang ke tanah air.

Namun pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan tersebut menolak untuk memberikan rincian tentang berapa banyak warga Korea Selatan yang masih berada di Afghanistan.

Sebelumnya, delegasi pemerintah Korea Selatan yan dipimpin oleh pejabat senior Kementerian Lur Negeri mengunjungi Kabul pekan lalu untuk bertemu dan membujuk mereka yang masih berada di sana agar pergi secepat mungkin.

"Terlepas dari permintaan kami, sejumlah kecil warga kami tetap berada di negara ini karena alasan pribadi dan kami berencana untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu mereka mengungsi sesegera mungkin," kata pejabat yang namanya tidak disebutkan itu.

Dia menambahkan, jika tidak segera pulang ke tanah air, maka pemerintah Korea Selatan dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap mereka yang tersisa di sana.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya