Berita

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo/Net

Presisi

Perusahaan Non Esensial Tak WFH Saat PPKM Darurat, Polisi: Ada Pidananya

SENIN, 05 JULI 2021 | 14:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hari ketiga atau Senin pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menyebabkan kemacetan disejumlah ruas jalan wilayah DKI Jakarta maupun disekitarnya. Padahal, PPKM Darurat mewajibkan perusahaan non esensial untuk memberlakukan Work From Home (WFH) bagi karyawannya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyampaikan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bakal melakukan pendalaman terhadap perusahaan non esensial yang masih mewajibkan karyawannya datang ke kantor. Jika kedapatan, akan dikenakan pidana.

"Akan dipanggil diminta pertanggungjawaban unsur pidananya. Dirkrimum itu yang nangani," kata Sambodo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (5/7).


Para perusahaan non esensial yang tetap wewajibkan karyawannya pergi ke kantor saat pemberlakuan PPKM Darurat, kata Sambodo bisa dikenakan pidana dengan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"(Atau pasal 212 dan 216) jika melawan petugas," tegas Sambodo.

Salah satu aturan PPKM darurat sektor non esensial diwajibkan untuk menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat. Sektor non esensial ini bukan sektor mendasar yaitu cakupan yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Sementara sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, pada sektor kritikal, yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan WFO atau kerja dari kantor 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.





Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya