Berita

Bank Sentral Sri Lanka semakin memperketat kontrol pada arus keluar mata uang asing demi memerangi krisis uang tunai yang berkembang/Net

Dunia

Perangi Krisis, Sri Lanka Perketat Arus Keluar Mata Uang Asing

MINGGU, 04 JULI 2021 | 21:17 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Bank Sentral Sri Lanka semakin memperketat kontrol pada arus keluar mata uang asing demi memerangi krisis uang tunai yang berkembang yang dipicu oleh pandemi virus corona.

Diketahui bahwa ekonomi di negara tersebut babak belur akibat Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu. Langkah penguncian yang diambil juga menyebabkan penurunan ekonomi terburuk yang pernah terjadi di Sri Lanka sejak kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1948.

Menghadapi situasi tersebut, Bank Sentral Sri Lanka pada akhir pekan ini (Minggu, 4/7), mengumumkan sejumlah langkah untuk memperketat arus keluar mata uang asing. Salah satu langkah yang diambil adalah investasi luar negeri oleh perusahaan lokal akan ditangguhkan selama enam bulan.


Selain itu, jumlah modal yang dapat diambil oleh perusahaan dan warga negara dari negara kepulauan itu juga akan dibatasi.

Bukan hanya itu, Sri Lanka juga akan mempertahankan larangan yang sudah diterapkan sejak tahun lalu atas impor barang mewah dan mobil demi memerangi arus keluar mata uang asing.

Pemerintah negara tersebut berencana untuk memperpanjang larangan impor ke barang lain seperti ponsel, komputer dan barang-barang konsumen elektronik.

Mengutip kabar yang dimuat AFP, pihak Bank Sentral menekankan bahwa serangkaian langkah pembatasan tersebut ditempuh demi membantu dan menjaga stabilitas sistem keuangan negara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya