Berita

Ilustrasi vaksin Moderna/Net

Kesehatan

Punya Efikasi 94,1 Persen Dan Bisa Dipakai Komorbid, BPOM Keluarkan Izin Darurat Penggunaan Vaksin Moderna

JUMAT, 02 JULI 2021 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jenis vaksin mRNA (messenger RNA) asal Amerika Serikat, Vaksin Moderna, telah mendapat izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPOM, Penny Lukito menerangkan, pihaknya mengeluarkan EUA untuk Vaksin Moderna berdasarkan hasil uji klinis fase ketiga dan pengkajian Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19, ITAGI dan BPOM.

Berdasarkan hasil uji klinis dan pengkajian tersebut, Vaksin Moderna memiliki tingkat efikasi yang tinggi pada kelompok masyarakat rentang usia 18-65 tahun.


"Data efikasi berdasarkan hasil uji klinis fase ketiga meunjukkan adanya 94,1 persen pada kelompok usia 18-65 tahun, dan 86,4 persen untuk usia di atas 65 tahun," ujar Penny dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/7).

Selain tingkat efikasi yang tinggi, Vaksin Moderna juga dipastikan aman digunakan untuk masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau (komorbid). Hal itu juga didapat dari hasil uji klinis fase ketiga.

Beberapa komorbid yang bisa menggunakan Vaksin Moderna antara lain penyakit paru, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit lever hati dan HIV.

Karena itu, Penny mengatakan bahwa penerbitan EUA Vaksin Moderna ini mendukung upaya pemerintah untuk memperluas dan mempercepat cakupan vaksinasi di Indonesia.

"Penerbitan EUA ini untuk merespos kebutuhan vaksin yang sangat tinggi dan upaya pemerintah dalam memperluas cakupan akses vaksin dengan intensitas program vaksinasi nasional," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya