Berita

Tenaga kesehatan penanganan Covid-19 yang bekerja di salah satu rumah sakit di Jakarta/Net

Kesehatan

Pemda Diminta Realisasikan Arahan Jokowi Dan Mendagri Percepat Inakesda

RABU, 30 JUNI 2021 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) yang sempat terhambat sudah ditindaklanjuti Pemerintah Pusat.

Pertama, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021, untuk menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) mempercepat realisasi penyaluran Inakesda.

Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo usai menerima informasi terkait masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.


Kedua, persoalan tersebut juga ditindaklanjuti Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.

Sejumlah pihak menyambut baik langkah cepat pemerintah merespon masalah yang terjadi di lapangan itu, di saat pandemi Covid-19 dalam kondisi mengkhawatirkan.

"Langkah itu baik dan cepat tanggap," ujar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif kepada Media , Rabu (30/6).

Ia mengatakan pemerintah pusat harus memastikan keputusan itu diimplementasikan seluruh penanggung jawab di daerah. Pasalnya tidak semua Pemda masih memiliki anggaran yang cukup.

"Di tengah lonjakan Corona ini, tenaga kesehatan harus dipastikan hak-haknya dipenuhi negara," tegasnya.

Selain Syahrizal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyambut itikad baik pemeritah yang ingn menyelesaikan masalah Inkesda ini.

Namun, Junimart meminta kepada Pemerintah Pusat agar bisa mengawasi secara seksama penyaluran insentif para tenaga kesehatan itu. Menurutnya, koordinasi pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun patut diperkuat untuk memastikan realisasinya.

"Jangan sampai merugikan hak-hak tenaga kesehatan. Itu seperti yang terjadi di sebuah kabupaten yang sebagian besar para dokter pejuang penanganan Covid-19 diminta mengembalikan insentif hanya karena absensi," paparnya.

Padahal, kata dia, persoalan absensi mutlak menjadi tanggung jawab pemda, dinas atau manajemen rumah sakit. Sehingga dalam konteks ini, Pemerintah Pusat patut mengawasi secara langsung penggunaan bantuan dana Covid-19 ke daerah-daerah yang dikelola oleh para Kasatgas Covid-19, atau Kepala Daerah yang sangat rentan disalahgunakan peruntukannya.

Di samping itu, Junimart juga berharap Pemda tetap bekerja keras dalam menanggulangi Covid-19, dan tidak boleh membiarkan rakyat terpuruk akibat gelombang kedua pandemi virus ini.

"Ini sudah terbukti di beberapa daerah, bahkan ada kepala daerah yang menutup mata, hati dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati bin ogah-ogahan," pungkasnya.

Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan. Komponennya terdiri dari tenaga kesehatan di rumah sakit umum pusat (RSUP), swasta, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Rumah Sakit Umum Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten/kota, puskesmas dan labkesmas, dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8 persen dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.

Terkait itu, diatur di dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Dari aturan tersebut, implementasinya dipertegas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan dana desa 2021.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya