Berita

Mulai 1 Juli 2021, orang yang sudah divaksinasi dan berkunjung ke Korea Selatan dari luar negeri akan dibebaskan dari karantina wajib selama dua minggu, kecuali dari 21 negara/Ilustrasi RMOL

Dunia

Pengunjung Asing Yang Sudah Divaksin Akan Bebas Karantina Di Korsel, Kecuali Bagi 21 Negara, Termasuk Indonesia

RABU, 30 JUNI 2021 | 22:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Korea Selatan mulai melonggarkan aturan perjalanan dari luar negeri.

Mulai besok (Kamis, 1/7), orang yang sudah divaksinasi dan berkunjung ke Korea Selatan dari luar negeri akan dibebaskan dari karantina wajib selama dua minggu. Meski begitu, mereka yang berasal dari 21 negara yang dianggap berisiko tinggi masih dikecualikan dari kebijakan ini.

Dengan demikian, pengunjung yang terbang dari lebih dari 150 negara di dunia dapat melewati karantina di negeri ginseng jika mereka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh konsulat Korea Selatan di negara tempat tinggal mereka yang membuktikan bahwa mereka telah sepenuhnya diinokulasi dengan vaksin Covid-19, baik dengan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, AZ Covishield, Sinopharm atau Sinovac.


Meski begitu, mereka yang mau berkunjung ke Korea Selatan masih harus menjalani tes diagnostik Covid-19 sebelum dan sesudah tiba di Korea Selatan dan harus dikarantina jika dinyatakan positif.

Selain itu, tujuan kunjungan mereka harus termasuk dalam kategori bisnis, akademik, pelayanan publik atau kemanusiaan, seperti urusan keluarga.

Namun, pelonggaran tersebut tidak berlaku bagi pengunjung dari 21 negara berisiko tinggi. Indonesia termasuk salah satu di antara 21 negara tersebut, bersama dengan India, Pakistan, Filipina, dan beberapa negara Afrika dan Amerika Latin lainnya.

Pengunjung dari 21 negara tersebut masih harus menjalani karantina dua minggu karena meningkatnya kasus varian delta di negara-negara tersebut.

"Ini adalah keputusan yang kami buat setelah mempertimbangkan permintaan dari orang-orang kami di sini dan di luar negeri yang tidak dapat melihat keluarga mereka karena pandemi telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, dan fakta bahwa tingkat vaksinasi meningkat," begitu keterangan dari pejabat pemerintah Korea Selatan, seperti dimuat Yonhap.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya