Berita

Sekjen PBB minta India stop gunakan senjata pada anak di wilayah Kashmir/Net

Dunia

Sekjen PBB Minta India Stop Penggunaan Senjata Pada Anak Di Kashmir

RABU, 30 JUNI 2021 | 20:03 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kekerasan yang terjadi di wilayah Kashmir yang dikelola India, terutama yang menyasar anak-anak, mengundang perhatian serius dari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa Antonio Guterres.

Dalam Laporan PBB tentang Anak 2021 yang dirilis pekan ini dia menyatakan keprihatinannya atas pelanggaran berat di Kashmir yang dikelola India. Dia meminta pemerintah India untuk mengakhiri penggunaan peluru senapan terhadap anak-anak.

“Saya menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi anak-anak, termasuk dengan mengakhiri penggunaan pelet terhadap anak-anak, memastikan bahwa anak-anak tidak dikaitkan dengan cara apa pun dengan pasukan keamanan, dan mendukung Deklarasi Sekolah Aman dan Prinsip Vancouver,” kata Guterres.


Sementara itu, merujuk pada laporan terbaru PBB itu ditemukan bahwa sebanyak 39 anak yang terdiri dari 33 laki-laki dan 6 perempuan mengalami kekerasan di Kashmir seperti dilumpuhkan dengan senjata, disiksa atau diserang dengan bahan peledak sisa perang hingga dibunuh.

Bukan hanya itu, laporan PBB itu juga menyoroti soal empat anak yang ditahan oleh pasukan India di Kashmir yang dikelola India karena dugaan hubungan mereka dengan kelompok-kelompok bersenjata.

“Saya khawatir dengan penahanan dan penyiksaan anak-anak dan prihatin dengan penggunaan sekolah oleh militer,” kata Guterres.

Dia pun mendesak pemerintah India untuk memastikan bahwa anak-anak ditahan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang sesingkat-singkatnya serta mencegah segala bentuk perlakuan buruk dalam penahanan.

“Saya juga mendesak pemerintah (India) untuk memastikan penerapan Undang-Undang Peradilan Anak (Perawatan dan Perlindungan Anak), 2015 untuk menangani penggunaan anak-anak untuk kegiatan ilegal dan situasi anak-anak yang ditahan," tegasnya, seperti dimuat Al Jazeera.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya