Berita

Hong Kong/Net

Dunia

Amnesty International: UU Keamanan Nasional Ciptakan Kedaruratan HAM Di Hong Kong

RABU, 30 JUNI 2021 | 16:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

UU keamanan nasional telah memicu kedaruratan hak asasi manusia (HAM) di Hong Kong. Begitu penilaian dari Amnesty International, menanggapi setahun setelah UU tersebut diberlakukan oleh China.

UU keamanan nasional diberlakukan oleh Beijing pada 30 Juni 2020 untuk menanggapi aksi protes pro-demokrasi selama berbulan-bulan di Hong Kong.

UU tersebut berisi tindakan yang termasuk ke dalam subversi, separatisme, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing dengan hukuman penjara seumur hidup.


"Dalam satu tahun, UU keamanan nasional telah menempatkan Hong Kong pada jalur cepat untuk menjadi negara polisi dan menciptakan keadaan darurat hak asasi manusia bagi orang-orang yang tinggal di sana,” kata Direktur Regional Amnesty International untuk Asia Pasifik Yamini Mishra, seperti dikutip AFP, Rabu (30/6).

Menurut Amnesty International, pemberlakuan UU keamanan nasional telah disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran HAM.

"Dari politik hingga budaya, pendidikan hingga media, hukum telah menginfeksi setiap bagian dari masyarakat Hong Kong dan memicu iklim ketakutan yang memaksa penduduk untuk berpikir dua kali tentang apa yang mereka katakan, apa yang mereka tweet, dan bagaimana mereka menjalani hidup mereka," jelas Amnesty.

Data dari pihak berwenang Hong Kong menunjukkan, 117 orang berusia 15 hingga 79 tahun telah ditangkap atas UU keamanan nasional.

Sebanyak 64 di antaranya telah didakwa, termasuk taipan media Jimmy Lai.

“Pada akhirnya, UU yang luas dan represif ini mengancam membuat kota itu menjadi gurun HAM yang semakin menyerupai daratan China,” pungkas Amnesty.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya