Berita

Hong Kong/Net

Dunia

Amnesty International: UU Keamanan Nasional Ciptakan Kedaruratan HAM Di Hong Kong

RABU, 30 JUNI 2021 | 16:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

UU keamanan nasional telah memicu kedaruratan hak asasi manusia (HAM) di Hong Kong. Begitu penilaian dari Amnesty International, menanggapi setahun setelah UU tersebut diberlakukan oleh China.

UU keamanan nasional diberlakukan oleh Beijing pada 30 Juni 2020 untuk menanggapi aksi protes pro-demokrasi selama berbulan-bulan di Hong Kong.

UU tersebut berisi tindakan yang termasuk ke dalam subversi, separatisme, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing dengan hukuman penjara seumur hidup.


"Dalam satu tahun, UU keamanan nasional telah menempatkan Hong Kong pada jalur cepat untuk menjadi negara polisi dan menciptakan keadaan darurat hak asasi manusia bagi orang-orang yang tinggal di sana,” kata Direktur Regional Amnesty International untuk Asia Pasifik Yamini Mishra, seperti dikutip AFP, Rabu (30/6).

Menurut Amnesty International, pemberlakuan UU keamanan nasional telah disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran HAM.

"Dari politik hingga budaya, pendidikan hingga media, hukum telah menginfeksi setiap bagian dari masyarakat Hong Kong dan memicu iklim ketakutan yang memaksa penduduk untuk berpikir dua kali tentang apa yang mereka katakan, apa yang mereka tweet, dan bagaimana mereka menjalani hidup mereka," jelas Amnesty.

Data dari pihak berwenang Hong Kong menunjukkan, 117 orang berusia 15 hingga 79 tahun telah ditangkap atas UU keamanan nasional.

Sebanyak 64 di antaranya telah didakwa, termasuk taipan media Jimmy Lai.

“Pada akhirnya, UU yang luas dan represif ini mengancam membuat kota itu menjadi gurun HAM yang semakin menyerupai daratan China,” pungkas Amnesty.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya