Berita

Twitter/Net

Dunia

Tampilkan Peta India Tanpa Kashmir Dan Ladakh, Dua Petinggi Twitter Diseret Ke Meja Hijau

SELASA, 29 JUNI 2021 | 22:00 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dua petinggi Twitter cabang India telah didakwa oleh pihak berwenang setelah jejaring sosial itu mengunggah peta negara India tanpa Kashmir dan Jammu, serta Ladakh di dalamnya.

Pada 25 Juni, Twitter di India menyuguhkan peta dunia di bagian Tweep Life untuk karir. Peta itu menunjukkan wilayah Kashmir dan Jammu sebagai bagian negara terpisah, sedangkah Ladakh bagian dari China.

Itu diketahui merupakan kedua kalinya Twitter berbuat ulah dalam waktu berdekatan. Lantaran pada 16 Juni, Twitter membiarkan video viral yang menampilkan seorang pria Muslim dipukuli. Video itu dianggap telah memicu kerusuhan di kota Ghaziabad, Uttar Pradesh.


Sontak warganet mulai marah dan mengecam Twitter. Bahkan tagar #BanTwitter menjadi trending topic di India.

Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 28 Juni, Twitter telah menyingkirkan peta tersebut. Namun polisi Bulandshahr melakukan pengaduan terhadap Twitter dengan subjek Laporan Informasi Pertama.

Pengaduan menargetkan Managing Director Twitter India, Manish Maheshwari dan Kepala Kemitraan Konten Global Twitter India Amrita Tripathi.

Baik Maheshwari dan Tripathi telah didakwa berdasarkan dua pasal dari KUHP India. Salah satunya adalah Pasal 505 (2) yang menyangkut pernyataan yang mengarah pada kerusakan publik. Keduanya juga dianggap melanggar UU IT 2008.

Maheshwari sendiri tidak hadir ketika dipanggil oleh kepolisian. Pihaknya mengajukan banding ke pengadilan tinggi Karnataka sehubungan dengan penyelidikan kasus Ghaziabad.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya