Berita

Analis Kebijakan Ahli Utama DPD RI Dr. Reydonnyzar Moenek/Net

Politik

Donny Moenek: Pemilu Bukan Hanya Tentang Hak Dan Kewajiban, Tapi Juga Kualitas

SELASA, 29 JUNI 2021 | 11:34 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Konstitusi Indonesia tampaknya telah melewatkan satu prinsip yang penting dalam demokrasi, khususnya terkait penyelenggaraan pemilihan umum. Prinsip tersebut adalah pembatasan.

Analis Kebijakan Ahli Utama DPD RI Dr. Reydonnyzar Moenek menyoroti Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis, dan anggota DPRD dipilih melalui pemilu.

"Pertanyaannya, benarkah pemilihan itu betul-betul efektif?" tanyanya dalam Webula 4 yang digelar Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran pada Selasa (29/6).


Mantan Sekretaris Jenderal DPD RI itu mengatakan, pada dasarnya pemilihan memiliki dua makna, yaitu menjamin legitimasi dan efektivitas.

"Dia bisa legitimate tapi belum tentu efektif, dia bisa efektif tapi belum tentu legitimate. Tapi saya menambahkan, pemilihan itu juga memperhatikan kualitas, kapasitas," ujar pria yang disapa Donny Moenek itu.

Sayangnya, ia mengatakan, dalam Pasal 28 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama ketika mengajukan diri dalam pemilihan, tanpa memerhatikan kualifikasi.

"Bagaimanapun juga demokrasi mengandung tiga prinsip, yaitu makna hak, makna kewajiban, tapi juga makna pembatasan. Tidak semua dari kita bisa dan dapat," jelas dia.

Tanpa memerhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kapasitas, Donny menyebut, hal ini memicu implikasi dan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya