Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (kemeja putih) saat mengikuti Rako di Mataram, NTB/Ist
Para kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diingatkan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, dalam Rapat Loordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi NTB bertempat di Ballroom Hotel Golden Palace Mataram, Senin (28/6).
"Data KPK pada periode 2004 sampai dengan Desember 2020, terjadi korupsi di 26 dari 34 provinsi. Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal PBJ,†papar Lili.
Lili menilai, unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) harus dipastikan apakah telah berjalan baik dan mekanisme berlangsung secara transparan dan akuntabel.
"Inilah pentingnya pengawasan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)," sambungnya.
KPK, kata Lili, telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong penguatan peran APIP. Salah satunya, dalam bentuk sinergi program yang beririsan dengan
monitoring centre for prevention (MCP) dan penguatan APIP.
Karena, penguatan kapabilitas APIP merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara, tujuh fokus area lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset atau barang milik daerah (BMD), dan tata kelola dana desa.
Delapan fokus area tersebut tercakup dalam aplikasi MCP yang dijabarkan dalam 34 indikator dan 70 subindikator.
Selain menegaskan pentingnya peran APIP dalam pengawasan untuk mencegah korupsi, Lili juga menyoroti tata kelola aset daerah. Penertiban aset BMD harus dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara karena hilangnya aset.
Dalam kesempatan rakor ini, juga dilakukan penyerahan 571 sertifikat oleh Kanwil ATR/BPN yang terdiri dari 157 sertifikat aset Pemda NTB dan 414 sertifikat aset milik PT PLN (Persero) yang berada di wilayah NTB.
Hingga Desember 2020, dari 16.430 bidang aset di wilayah NTB, sebanyak 7.519 atau 45,8 persen belum bersertifikat dan 8.911 atau 54,2 persen sudah bersertifikat.
Pada 2021 berdasarkan anggaran yang telah disiapkan, Pemda menetapkan target sertifikasi sebanyak 388 bidang dan hingga akhir Juni terbit sebanyak 157 sertifikat. Sementara untuk aset PLN dari target semester 1 sebanyak 320 sertifikat, hingga akhir Juni telah diterbitkan sebanyak 414 sertifikat.
Sementara itu, berdasarkan hasil Pilkada 2020 telah terpilih 6 pasangan kepala daerah baru dan telah dilantik serta memimpin daerahnya masing-masing. Yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima.
Sehingga, sebagai penguatan upaya pencegahan korupsi, KPK memfasilitasi penandatanganan komitmen implementasi pencegahan korupsi oleh para kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah NTB.
Ada enam poin yang tercantum dalam komitmen tersebut. Yaitu terkait implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik; penatausahaan BMD dengan melakukan sertifikasi, penyelesaian aset bermasalah dan pemulihan aset daerah; menggali potensi pajak daerah dengan mengembangkan inovasi dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah.
Selanjutnya, penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang akuntabel dan bebas korupsi; mengimplementasikan pendidikan antikorupsi; serta melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, pun menyambut baik arahan KPK dan mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan pendampingan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan di wilayahnya. Ia mengakui bahwa pihaknya terbantu dengan asistensi yang diberikan KPK dalam implementasi program-program pencegahan korupsi.
Rakor kali ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur, beserta seluruh Bupati/Walikota di NTB, Ketua DPRD se-NTB, Sekretaris Daerah, Inspektur, Forkopimda, Kakanwil ATR/BPN, PT PLN, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK dan jajaran.