Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukriyanto/Net

Politik

Komisi III Geleng-geleng, Enam Terpidana Narkoba 402 Kg Lolos Hukuman Mati

MINGGU, 27 JUNI 2021 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lolosnya enam terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati membuat wakil rakyat di Senayan geleng-geleng.

Seperti disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukriyanto. Ia mengaku heran alasan hakim meloloskan para terpidana itu dari hukuman mati.

"Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," kata Didik Mukrianto kepada wartawan, Minggu (27/6).


Didik mengatakan, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal atau pun untuk memberikan efek jera semata. Hukuman tersebut juga untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya narkotika.

"Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam UU Narkotika. Kita berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional," jelasnya.

Legislator Partai Demokrat ini melanjutkan, dalam konvensi internasional itu, Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus, efektif, dan maksimal.

"Salah satu perlakuan khusus tersebut yakni dengan cara menerapkan hukuman berat yakni pidana mati," katanya.

Menurut Didik, meski independensi hakim harus dihormati, namun pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan 402 kg sabu dapat mengusik nalar dan logika sehat publik.

"Kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi Jaksa harus kasasi," ucapnya.

Didik meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim. Jika melihat ada perilaku hakim yang tidak sepantasnya, masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial, terlebih bila berkaitan dengan kasus narkoba.

"Selain itu, saya berharap Komisi Yudisial terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang," tandasnya.

Enam orang terpidana sebelumnya diketahui mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Namun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, mereka mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara dalam banding.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya