Tinggal beberapa hari lagi, bank bjb kembali mengingatkan para nasabahnya untuk segera melakukan pergantian kartu debit ATM yang semula berbasis magnetic stripe ke dalam bentuk kartu debit chip. Tenggat waktu pergantian sebelum 30 Juni 2021 mendatang.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan edaran melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN) enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia, beberapa waktu lalu. Dalam SE tersebut, perbankan di Indonesia harus melakukan penggantian kartu debit ATM nasabahnya ke dalam bentuk terbaru yakni kartu debit chip.
Direktur Utama Bank bjb, Yuddy Renaldi mengatakan, ada banyak manfaat dari penggunaan kartu debit terbaru ini. Salah satunya memiliki daya tahan yang lebih unggul terhadap kerusakan, teknologi yang lebih canggih dan lebih aman dalam menyimpan data.
“Perbedaan kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripes dengan kartu berbasis chip terletak dari tampilan fisiknya. Kartu berbasis 1 memiliki chip di bagian kiri depan kartu ATM yang berfungsi sebagai media penyimpanan data. Sementara kartu magnetic stripes hanya mengandalkan pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu sebagai penyimpan data,†ujar Yuddy dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (27/6).
Bila pita hitam dalam kartu berbasis magnetic stripes itu rusak, tambah Yuddy, maka ada kemungkinan kartu ATM akan sulit dibaca. Sedangkan chip dalam kartu ATM baru memiliki daya tahan yang lebih unggul terhadap kerusakan.
Selain itu, keamanan juga lebih terjamin dalam kartu ATM berbasis chip, karena kartu chip memiliki proses otentifikasi akses ke jaringan ATM maupun EDC. Berbeda dengan kartu ATM magnetic stripe yang belum memiliki sistem proteksi terhadap data yang tersimpan. Oleh karenanya, data dalam kartu ATM berbasis chip tidak mudah dibaca atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bentuk penggandaan kartu juga sulit dilakukan di kartu ATM berbasis chip. Pasalnya, data nasabah tersimpan di dalam chip yang memiliki fungsi kriptografi. Keaslian kartu juga dapat divalidasi melalui metode offline CAM dan online CAM.
“Nah, bagi nasabah bank bjb yang akan melakukan penggantian kartu dapat dilakukan di cabang bank bjb terdekat. Syaratnya mudah, cukup membawa KTP, buku tabungan, dan kartu ATM lama. Tidak ada pungutan biaya untuk proses penggantiam kartu,†tandasnya