Berita

Ilustrasi ASN/RMOLNetwork

Nusantara

Pemprov Sumut Buka Seleksi Untuk 5 Jabatan Eselon II, Ini Syarat-syaratnya

MINGGU, 27 JUNI 2021 | 05:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seleksi untuk 5 jabatan eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah resmi dibuka Gubernur Edy Rahmayadi.

Lima jabatan tersebut yakni Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Umum, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Pj Sekda Sumatera Utara, Afifi Lubis, selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka mengatakan, proses ini terbuka bagi para peserta yang memenuhi persyaratan.


Berdasarkan data disampaikannya, pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka pada 25 Juni-6 Juli 2021. Berkas lamaran dikirim ke Pansel di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, di Gedung Bank Sumut Lantai 9, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Selanjutnya, seleksi administrasi dilakukan 6-7 Juli 2021 dan hasil seleksi administrasi diumumkan pada 8 Juli 2021. Bagi yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti ujian tertulis dan penulisan makalah pada 12 Juli 2021.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut, hasil ujian tertulis dan pengumuman makalah diumumkan pada 15 Juli 2021. Mereka yang lulus di tahapan itu, langsung mengikuti assessment test pada 16-17 Juli 2021.

Kemudian dilanjutkan ke tahap selanjutnya presentasi makalah dan wawancara pada 23, 24, 26, dan 27 Juli 2021. Lanjut ke penilaian akhir 28-31 Juli 2021.

Laporan dari hasil seleksi diserahkan kepada gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian daerah pada 2 Agustus 2021.

Lalu siapa yang berhak mengikuti seleksi itu? Afifi dalam pengumuman itu menyebutkan seleksi dapat diikuti ASN dari seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Syaratnya antara lain berusia maksimal 56 tahun pada 16 Agustus 2021, paling rendah menduduki pangkat/golongan/ruang pembina tingkat I (IV/b) untuk pelamar eselon IIa, dan paling rendah menduduki pangkat/golongan/ruang pembina (IV/a) untuk pelamar eselon IIb dengan melampirkan fotokopi SK pangkat terakhir.

Pendidikan calon peserta seleksi paling rendah S-1 atau D-IV, sedang/pernah menduduki JPT pratama atau sedang/pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional yang dipersamakan dengan jabatan administrator paling singkat 2 tahun. Pun diutamakan yang telah lulus Diklat PIM III atau pelatihan kepemimpinan administrator dan Diklat teknis dan/atau fungsional.

Kemudian tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum, tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) LHP BPK selama 2 tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.

Anda memenuhi syarat-syarat tersebut di atas?

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya