Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Masyarakat Bisa Vaksin Di Pos Pelayanan Kemenkes, Ini Lokasinya

JUMAT, 25 JUNI 2021 | 22:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vaksinasi Covid-19 terus digenjot pemerintah cakupan penerimanya melalui Surat Edaran terbaru Kementerian Kesehatan.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Melalui beleid tersebut, pemerintah membolehkan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 di luar domisili atau alamat tempat tinggal yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Dijelaskan dalam beleid tersebut, kebijakan tersebut bagian dari upaya memenuhi target satu juta dosis vaksin per hari, guna menciptakan kekebalan komunitas (herd immunity).

Nantinya, warga yang ingin mengikuti vaksinasi di luar domislinya dipersilakan datang ke pos pelayanan vaksinasi Kementerian Kesehatan yang disediakan di sejumlah tempat.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS vertikal, dan poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," dituangkan dalam SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Penerbitan SE itu ditujukan kepada seluruh direktur Rumah Sakit (RS) vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur politeknik kesehatan (poltekkes), dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pelaksanaan.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, beleid itu juga mengatur tentang pemanfaatan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin digunakan untuk pemberian vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Terkait penyimpanan, dilarang menyimpan dua dosis vaksin dalam waktu yang bersamaan. Karena, hal itu erat kaitannya dengan interval vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah.

Di mana untuk Sinovac, dosis kesatu dan dosis kedua intervalnya adalah 28 hari. Sedangkan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya