Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Harga Jual Listrik Hasil PLTSa Kemahalan, Energy Watch Dorong Pemerintah Beri Subsidi Ke PLN

JUMAT, 25 JUNI 2021 | 16:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Produksi listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinilai terlalu mahal sehingga berimbas pada harga jual yang cukup tinggi.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 35/2018, PLN diwajibkan membeli listrik dari PLTSa sebesar 13,35 sen dolar AS per perkilowatt hour (kWh).

Jika dikonversikan ke mata uang rupiah dengan kurs satu dolar Amerika Serikat sama dengan Rp14.400, maka harga beli listrik dari PLTSa senilai Rp1.922,4 per kWh.


Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mendorong adanya subsidi dari pemerintah kepada PLN, agar bisa merealisasi upaya pengurangan sampah perkotaan melalui PLTSa.

Menurut Mamit, harga yang ditetapkan dalam Perpres tersebut di atas rata-rata Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik PLN pada APBN 2021. Yaitu BPP ditetapkan Rp 355,58 triliun atau rata-rata sebesar Rp1.334,4 per kWh.

"Bentuk insentif yang bisa diberikan bisa berupa dana kompensasi atau subsidi kepada PLN terkait pembelian harga PLTSa tersebut," ujar Mamit dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (25/6).

Di samping itu, Mamit juga menjabarkan contoh konkret dari biaya produksi listrik dari sampah yang cukup mahal, sehingga berakibat pada harga jual yang mahal.

Ia menyebutkan, produksi pembangkit PLTSa Benowo di Surabaya membutuhkan investasi sebesar 50 juta dolar Amerika Serikat dengan kapasitas 10 Megawatt (MW).

Selain itu, ada PLTSa Jakarta yang diungkapkan Mamit melakukan investasi mencapai 345,8 juta dolar Amerika Serikat dengan kapasitas pembangkit 38 MW.

"Dengan tarif per kWh yang begitu mahal maka akan memberatkan PLN. Apalagi sebenarnya PLN masih memiliki pilihan energi primer lain yang tarifnya lebih rendah dibandingkan PLTSa," ucapnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Mamit menyoroti soal biaya pembangunan PLTSa yang dibebankan ke daerah akan cukup memberatkan bagi setiap pemerintah daerah.

Ia berharap pemerintah daerah bisa berperan dalam menggandeng pihak swasta untuk membangun PLTSa tersebut. Namun, Mamit masih ragu biaya pembangunan PLTSa tidak membebani nilai beli listrik oleh PLN.

"Apalagi jika Pemda menggandeng pihak swasta maka perhitungan mereka akan lebih hati-hati lagi, kecuali memang pemda membentuk BUMD yang mengelola PLTSa sendiri. Perlu adanya insentif lebih kepada Pemda di mana bantuan saat ini sebesar Rp 500.000 per ton di nilai belum cukup dan memadai," tuturnya.

Mamit menekankan perlunya dibuat kembali aturan turunan dari Perpres 35/2018, sehingga bisa mengatur juga dari sisi lebih teknis dan juga pembiayaan agar bisa berjalan optimal.

Karena ia melihat, PLTSa ini membutuhkan dukungan semua pihak, mengingat ada dua potensi yang didapatkan. Yaitu, pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan listrik bisa dihasilkan dari sampah tersebut.

"Tanpa ada dukungan dari pusat, Pemda sepertinya berhati-hati dalam menjalankan pembangunan PLTSa tersebut mengingat investasinya sangat besar tetapi listrik yang dihasilkan kurang signifikan," tutupnya.

Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, mentaur harga pembelian listrik oleh PLN dari PLTSa untuk kapasitas sampai dengan 20 megawatt (MW) yang ditetapkan sebesar 13,35 sen dolar AS per kWh, sedangkan kapasitas di atas atas 20 MW ditetapkan 11,8 sen dolar AS per kWh.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya