Berita

Surat tanda terima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas laporan tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel yang keluar pada Kamis, 24 Juni/Istimewa

Politik

Loloskan Pencalonan Yusak-Yakob, Anggota Bawaslu Boven Digoel Diseret Ke Sidang Etik Oleh KPU

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 14:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel mengabulkan sengketa pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 4, Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba di Pilkada 2020, menjadi objek dugaan pelanggaran yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini dilakukan tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke DKPP pada Kamis (24/6).

Ketua KPU RI, Ilham Saputra menerangkan, pihaknya menyeret Bawaslu Kabupaten Boven Digoel ke ranah sidang etik penyelenggara pemilu karena dua hal.


Pertama, keputusan Bawaslu Boven Digoel yang membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020, telah memberikan ketidakpastian hukum atas penyelenggaran Pilbup Boven Digoel.

Sebab dalam putusannya, KPU sudah membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba sebagai peserta Pilbup Boven Digoel. Karena, Yusak Yaluwo merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada 2017.

Syarat jeda lima tahun bagi calon kepala daerah bekas narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah disyaratkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Anggota Bawaslu Boven Digoel dinilai para pengadu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum, dalam hal mengambil putusan loloskan calon mantan terpidana yang tidak memenuhi syarat dalam Pilkada 2020," ujar Ilham dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (24/6).

Kemudian yang kedua, putusan atas sengketa yang diajukan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba, Bawaslu dinilai sudah menuding anggota KPU telah melanggar pidana karena menghilangkan hak seseorang untuk dicalonkan di dalam pemilu, berdasarkan keputusan membatalkan pasangan calon yang diusung partai Demokrat, Partai Golkar dan Perindo.

"Selain itu Bawaslu Boven Digoel dalam keputusannya menyatakan dua Anggota KPU memenuhi unsur pidana dugaan menghilangkan hak calon untuk dipilih dalam Pilkada 2020," ucap Ilham.

"Dua hal itu yang dijadikan pokok aduan para pengadu ke DKPP," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya