Berita

Surat tanda terima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas laporan tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel yang keluar pada Kamis, 24 Juni/Istimewa

Politik

Loloskan Pencalonan Yusak-Yakob, Anggota Bawaslu Boven Digoel Diseret Ke Sidang Etik Oleh KPU

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 14:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel mengabulkan sengketa pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 4, Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba di Pilkada 2020, menjadi objek dugaan pelanggaran yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini dilakukan tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke DKPP pada Kamis (24/6).

Ketua KPU RI, Ilham Saputra menerangkan, pihaknya menyeret Bawaslu Kabupaten Boven Digoel ke ranah sidang etik penyelenggara pemilu karena dua hal.


Pertama, keputusan Bawaslu Boven Digoel yang membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020, telah memberikan ketidakpastian hukum atas penyelenggaran Pilbup Boven Digoel.

Sebab dalam putusannya, KPU sudah membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba sebagai peserta Pilbup Boven Digoel. Karena, Yusak Yaluwo merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada 2017.

Syarat jeda lima tahun bagi calon kepala daerah bekas narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah disyaratkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Anggota Bawaslu Boven Digoel dinilai para pengadu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum, dalam hal mengambil putusan loloskan calon mantan terpidana yang tidak memenuhi syarat dalam Pilkada 2020," ujar Ilham dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (24/6).

Kemudian yang kedua, putusan atas sengketa yang diajukan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba, Bawaslu dinilai sudah menuding anggota KPU telah melanggar pidana karena menghilangkan hak seseorang untuk dicalonkan di dalam pemilu, berdasarkan keputusan membatalkan pasangan calon yang diusung partai Demokrat, Partai Golkar dan Perindo.

"Selain itu Bawaslu Boven Digoel dalam keputusannya menyatakan dua Anggota KPU memenuhi unsur pidana dugaan menghilangkan hak calon untuk dipilih dalam Pilkada 2020," ucap Ilham.

"Dua hal itu yang dijadikan pokok aduan para pengadu ke DKPP," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya