Berita

Politisi PDI Perjuangan, Bambang "Beathor" Suryadi/Net

Politik

Beathor Suryadi: Qodari Lupa Jargon "Kampret Cebong" Tidak Hilang Meski Prabowo Menyatu Ke Jokowi

SELASA, 22 JUNI 2021 | 12:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Bergabungnya Prabowo Subianto termasuk Sandiaga S. Uno ke dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, tidak otomatis mengilangkan jargon "kampret" dan "cebong" seperti saat kampanye Pilpres 2019.

Termasuk upaya menduetkan Jokowi dan Prabowo sebagai calon presiden dan wakil presiden 2024, diyakini tidak mengilangkan kampret dan cebong.

Demikian pandangan politisi PDI Perjuangan, Bambang "Beathor" Suryadi menanggapi syukuran Sekretariat Nasional Komunitas Jokowi-Prabawo (Seknas Jokpro) 2024 yang digagas Direktur Eksekutif Indobarometer, M. Qodari.


"Qodari beranggapan bahwa paslon Jokowi-Prabowo akan mencegah pecahnya negara bangsa. Maka di dada kanan kaos Qudari bertuliskan 'Save NKRI'. Lalu dia bentuk dan bangun relawan Jokpro. Dia lupa bahwa isu dengan jargon kampret cebong 'tidak' akan hilang dengan menyatunya Prabowo (kampret) ke dalam Jokowi (cebong)," ujar Beathor Suryadi, Selasa (22/6).

Menurut mantan Staf Kantor Staf Presiden (KSP) itu, kekuatan barisan 212 yang menentukan kemana suara dukungan kampret setelah kecewa ditinggal Prabowo.

"Bagi kelompok 212, Prabowo sudah tenggelam di kolam cebong, dan punah," kata Beathor Suryadi.

Artinya, lanjut dia, jika pada Pilpres 2024 nanti, Anies Baswedan misalnya maju, atau ada kandidat lain yang cocok untuk dan bagi garis politik kelompok 212, maka kampret akan bergelantungan ke sana.

"Dan barisan inilah yang akan melawan paslon Jokpro tersebut," sebut Beathor Suryadi.

Terkait keinginan Qodari menjadikan Jokowi tiga periode bersama Prabowo, Beathor Suryadi melihat pintu masuknya adalah Pasal 37 UUD NRI 1945. Pasal ini memuat tata cara konstitusi bisa diamandemen.

Dijelaskan dalam pasal ini bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

"Selain bermodalkan hasil survei internal kader PDIP yang telah memiliki angka sekitar 40-an persen mendukung Jokowi tiga periode, Qodari yakin sekali pintu masuk via pasal 37 itu akan lolos," kata dia.

Beathor Suryadi menjelaskan bahwa keyakinan Qodari bahwa UUD bisa diamandemen untuk meloloskan gagasan presiden tiga periode masuk akal. Dia yakin Qodari juga sudah mencermati hal tersebut.

Setidaknya, saat ini tidak ada partai yang berpotensi oposisi terhadap Jokowi. Sebaliknya, koalisi Presiden Jokowi justru semakin kuat.

Jokowi, sambungnya, telah memainkan politik langkah kuda. Di mana hampir semua ketua parpol punya kasus korupsi dan sudah bunyi di sidang tipikor KPK.

"Dengan satu langkah Kuda Troya itu, maka semua bertekuk lutut dan pasrah terhadap garis politik Jokowi," ucap Beathor Suryadi.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya