Berita

Satu ruas jalan ditutup sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat/Net

Nusantara

Covid Melonjak, Pemerintah Didorong Punya Keberanian Ambil Langkah Pengetatan

SABTU, 19 JUNI 2021 | 20:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendorong pemerintah memiliki keberanian dalam menerapkan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 disaat kasus Covid-19 kembali melonjak.

Pemerintah, kata Trubus, bisa mengambil opsi lockdown wilayah atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Saya membutuhkan satu keberanian dari pemerintah. Keberanian untuk membuat kebijakan yang tegas. Kalau memang mau lockdown ya di-lockdown. Kalau tetap mau PPKM mikro ya PPKM mikro sampai tanggal 28, keputusannya PPKM mikro," kata Trubus dalam diskusi virtual Perspektif Indonesia bertajuk "Menyiasati Lonjakan Covid-19", Sabtu (19/6).


Trubus menyadari, keputusan yang telah dipilih pemerintah adalah melanjutkan PPKM mikro hingga 28 Juni 2021. Atas hal tersebut, ia meminta pemerintah konsisten dan tegas melaksanakan kebijakan tersebut.

Salah satu cara penegasan itu adalah konsisten menerapkan sanksi bagi pelanggar PPKM mikro. "Tinggal mau melaksanakan ketegasan di situ. Kalau memang PPKM mikro ya itu tadi, pengawasan dan low imposement-nya ditegakkan. Karena apa, selama ini enggak ada sanksi-sanksi kepada masyarakat, supaya jera itu kan enggak ada," jelasnya.

Terkait penegasan sanksi, Trubus menilai beberapa daerah belum konsisten menjalankannya. Ia mengambil contoh bagaimana DKI Jakarta yang sebetulnya memiliki aturan Peraturan Daerah (Perda) 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang mencantumkan sanksi terkait vaksinasi Covid-19.

Pasal yang dimaksud Trubus adalah Pasal 30 Perda 2/2020 tentang pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19.

"Salah satu pasal mengatakan orang yang menolak divaksin itu didenda Rp 5 juta. Apakah itu sampai diterapkan sampai hari ini? Tidak ada, masyarakat yang menolak vaksin itu juga banyak di Jakarta," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya