Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Pemerintah Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Cegah Lonjakan Covid-19

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 00:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus positif.

Pasalnya, lonjakan kasus yang terjadi saat ini antara lain disebabkan oleh mobilitas penduduk juga mulai turunnya kepatuhan prokes harus menjadi perhatian.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny B. Harmadi dalam keterangannya, Kamis (16/6).


“Kita tahu lonjakan kasus saat ini terjadi karena adanya libur panjang yang diikuti laju perjalanan penduduk yang masif. Ketika mobilitas naik, kepatuhan protokol kesehatannya turun. Inilah pemicu utama meningkatnya kasus," kata Sonny.

Sonny mengatakan pemerintah sebelumnya telah berhasil menurunkan kasus positif Covid-19 pada Februari 2021. Saat itu kasus  aktif turun dari 176.500 lebih menjadi 87.662 karena kepatuhan protokol kesehatan naik dan mobilitas penduduk turun.

Menurut Sonny, Satgas saat ini mempertimbangkan agar tidak lagi ada libur panjang. Selain itu pihaknya tengah mendorong kepatuhan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19 kantor.

"Harus ada upaya keras kita bersama agar tidak terjadi kerumunan. Memakai masker jadi kewajiban. Kemudian ada pembatasan mobilitas dan aktivitas. Karenanya, di zona merah, bekerja di kantor itu dibatasi hanya sampai 25 persen,” ujarnya.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan di wilayahnya telah dibuat sejumlah peraturan untuk menangani pandemi Covid-19. Ada 13 Peraturan Wali Kota, 43 Surat Keputusan, 8 Surat Edaran, dan 4 Instruksi Wali Kota.

“Kita juga membentuk Kampung Siaga berbasis RW yang kita beri stimulus dana 3 juta rupiah supaya mereka bergerak mencegah penularan Covid-19 di hulu,” kata Idris.

Pemerintah Kota Depok juga menstimulasi tingkat Kecamatan dan Lurah untuk menangani Covid-19. Selain itu, kerja sama dengan TNI juga efektif dalam menekan mobilitas warga di tingkat kelurahan.

Pendekatan masyarakat dilakukan dengan cara-cara persuasif dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek.

“Pembimbing rohani di masa Covid-19 ini kami minta menggerakkan masyarakat dengan cara menyisipkan pesan protokol kesehatan dalam ceramah agama,” ujarnya.

Kendati begitu, diakui oleh Idris, kesadaran warga Depok masih rendah dan perlu terus diingatkan agar tidak lalai menjalankan protokol kesehatan.

“Apalagi RT-RT yang masuk zona hijau karena tidak ada kasus merasa aman,” ujarnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya