Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Pemerintah Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Cegah Lonjakan Covid-19

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 00:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus positif.

Pasalnya, lonjakan kasus yang terjadi saat ini antara lain disebabkan oleh mobilitas penduduk juga mulai turunnya kepatuhan prokes harus menjadi perhatian.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny B. Harmadi dalam keterangannya, Kamis (16/6).


“Kita tahu lonjakan kasus saat ini terjadi karena adanya libur panjang yang diikuti laju perjalanan penduduk yang masif. Ketika mobilitas naik, kepatuhan protokol kesehatannya turun. Inilah pemicu utama meningkatnya kasus," kata Sonny.

Sonny mengatakan pemerintah sebelumnya telah berhasil menurunkan kasus positif Covid-19 pada Februari 2021. Saat itu kasus  aktif turun dari 176.500 lebih menjadi 87.662 karena kepatuhan protokol kesehatan naik dan mobilitas penduduk turun.

Menurut Sonny, Satgas saat ini mempertimbangkan agar tidak lagi ada libur panjang. Selain itu pihaknya tengah mendorong kepatuhan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19 kantor.

"Harus ada upaya keras kita bersama agar tidak terjadi kerumunan. Memakai masker jadi kewajiban. Kemudian ada pembatasan mobilitas dan aktivitas. Karenanya, di zona merah, bekerja di kantor itu dibatasi hanya sampai 25 persen,” ujarnya.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan di wilayahnya telah dibuat sejumlah peraturan untuk menangani pandemi Covid-19. Ada 13 Peraturan Wali Kota, 43 Surat Keputusan, 8 Surat Edaran, dan 4 Instruksi Wali Kota.

“Kita juga membentuk Kampung Siaga berbasis RW yang kita beri stimulus dana 3 juta rupiah supaya mereka bergerak mencegah penularan Covid-19 di hulu,” kata Idris.

Pemerintah Kota Depok juga menstimulasi tingkat Kecamatan dan Lurah untuk menangani Covid-19. Selain itu, kerja sama dengan TNI juga efektif dalam menekan mobilitas warga di tingkat kelurahan.

Pendekatan masyarakat dilakukan dengan cara-cara persuasif dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek.

“Pembimbing rohani di masa Covid-19 ini kami minta menggerakkan masyarakat dengan cara menyisipkan pesan protokol kesehatan dalam ceramah agama,” ujarnya.

Kendati begitu, diakui oleh Idris, kesadaran warga Depok masih rendah dan perlu terus diingatkan agar tidak lalai menjalankan protokol kesehatan.

“Apalagi RT-RT yang masuk zona hijau karena tidak ada kasus merasa aman,” ujarnya.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya