Berita

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Repro

Kesehatan

Satgas Covid-19: Pekerja Yang WFH Tidak Boleh Melakukan Mobilisasi

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan 75 persen bekerja dari rumah (work from home) harus diterapkan secara disiplin oleh masyarakat pekerja.

Itu merupakan imbauan yang disampaikan Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (17/6).

Wiku menjelasakan, kebijakan 75 persen WFH merupakan isi dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 13/2021.


Instruksi ini, kata Wiku, diharapkan bisa menjadi upaya pencegahan dalam menekan laju penularan Covid-19 pasca Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian virus baru dari luar negeri, seperti India dan juga Afrika Selatan.

"Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," ujar Wiku.

Pada sektor perkantoran ini, lanjut Wiku, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75 persen WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50 persen.

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini menegaskan, pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan.

Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan beberapa sektor lainnya.

Dalam pengaturan di sektor pendidikan, Wiku mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tidak secara tatap muka, tapi sepenuhnya dilakukan secara daring atau sekolah dari rumah saja.

Lalu penyelenggaraan sekolah untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye, Wiku menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi.

Adapun untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga akan dibatasi dengan kapasitas kunjungan maksimum 50 persen.

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan, yang telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama 13/2021.

Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Di mana zona merah kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Untuk itu, Wiku mengimbau agar seluruh masyarakat lebih mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, demi mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas lagi.

"Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," tandasnya.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya