Berita

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Repro

Kesehatan

Satgas Covid-19: Pekerja Yang WFH Tidak Boleh Melakukan Mobilisasi

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan 75 persen bekerja dari rumah (work from home) harus diterapkan secara disiplin oleh masyarakat pekerja.

Itu merupakan imbauan yang disampaikan Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (17/6).

Wiku menjelasakan, kebijakan 75 persen WFH merupakan isi dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 13/2021.


Instruksi ini, kata Wiku, diharapkan bisa menjadi upaya pencegahan dalam menekan laju penularan Covid-19 pasca Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian virus baru dari luar negeri, seperti India dan juga Afrika Selatan.

"Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," ujar Wiku.

Pada sektor perkantoran ini, lanjut Wiku, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75 persen WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50 persen.

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini menegaskan, pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan.

Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan beberapa sektor lainnya.

Dalam pengaturan di sektor pendidikan, Wiku mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tidak secara tatap muka, tapi sepenuhnya dilakukan secara daring atau sekolah dari rumah saja.

Lalu penyelenggaraan sekolah untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye, Wiku menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi.

Adapun untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga akan dibatasi dengan kapasitas kunjungan maksimum 50 persen.

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan, yang telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama 13/2021.

Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Di mana zona merah kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Untuk itu, Wiku mengimbau agar seluruh masyarakat lebih mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, demi mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas lagi.

"Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya