Berita

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Repro

Kesehatan

Satgas Covid-19: Pekerja Yang WFH Tidak Boleh Melakukan Mobilisasi

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan 75 persen bekerja dari rumah (work from home) harus diterapkan secara disiplin oleh masyarakat pekerja.

Itu merupakan imbauan yang disampaikan Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (17/6).

Wiku menjelasakan, kebijakan 75 persen WFH merupakan isi dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 13/2021.

Instruksi ini, kata Wiku, diharapkan bisa menjadi upaya pencegahan dalam menekan laju penularan Covid-19 pasca Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian virus baru dari luar negeri, seperti India dan juga Afrika Selatan.

"Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," ujar Wiku.

Pada sektor perkantoran ini, lanjut Wiku, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75 persen WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50 persen.

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini menegaskan, pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan.

Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan beberapa sektor lainnya.

Dalam pengaturan di sektor pendidikan, Wiku mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tidak secara tatap muka, tapi sepenuhnya dilakukan secara daring atau sekolah dari rumah saja.

Lalu penyelenggaraan sekolah untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye, Wiku menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi.

Adapun untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga akan dibatasi dengan kapasitas kunjungan maksimum 50 persen.

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan, yang telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama 13/2021.

Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Di mana zona merah kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Untuk itu, Wiku mengimbau agar seluruh masyarakat lebih mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, demi mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas lagi.

"Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya