Berita

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Repro

Kesehatan

Satgas Covid-19: Pekerja Yang WFH Tidak Boleh Melakukan Mobilisasi

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan 75 persen bekerja dari rumah (work from home) harus diterapkan secara disiplin oleh masyarakat pekerja.

Itu merupakan imbauan yang disampaikan Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (17/6).

Wiku menjelasakan, kebijakan 75 persen WFH merupakan isi dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 13/2021.


Instruksi ini, kata Wiku, diharapkan bisa menjadi upaya pencegahan dalam menekan laju penularan Covid-19 pasca Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian virus baru dari luar negeri, seperti India dan juga Afrika Selatan.

"Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," ujar Wiku.

Pada sektor perkantoran ini, lanjut Wiku, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75 persen WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50 persen.

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini menegaskan, pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan.

Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan beberapa sektor lainnya.

Dalam pengaturan di sektor pendidikan, Wiku mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tidak secara tatap muka, tapi sepenuhnya dilakukan secara daring atau sekolah dari rumah saja.

Lalu penyelenggaraan sekolah untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye, Wiku menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi.

Adapun untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga akan dibatasi dengan kapasitas kunjungan maksimum 50 persen.

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan, yang telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama 13/2021.

Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Di mana zona merah kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Untuk itu, Wiku mengimbau agar seluruh masyarakat lebih mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, demi mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas lagi.

"Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya