Berita

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Repro

Kesehatan

Satgas Covid-19: Pekerja Yang WFH Tidak Boleh Melakukan Mobilisasi

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan 75 persen bekerja dari rumah (work from home) harus diterapkan secara disiplin oleh masyarakat pekerja.

Itu merupakan imbauan yang disampaikan Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (17/6).

Wiku menjelasakan, kebijakan 75 persen WFH merupakan isi dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 13/2021.


Instruksi ini, kata Wiku, diharapkan bisa menjadi upaya pencegahan dalam menekan laju penularan Covid-19 pasca Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian virus baru dari luar negeri, seperti India dan juga Afrika Selatan.

"Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," ujar Wiku.

Pada sektor perkantoran ini, lanjut Wiku, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75 persen WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50 persen.

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini menegaskan, pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan.

Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan beberapa sektor lainnya.

Dalam pengaturan di sektor pendidikan, Wiku mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tidak secara tatap muka, tapi sepenuhnya dilakukan secara daring atau sekolah dari rumah saja.

Lalu penyelenggaraan sekolah untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye, Wiku menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi.

Adapun untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga akan dibatasi dengan kapasitas kunjungan maksimum 50 persen.

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan, yang telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama 13/2021.

Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Di mana zona merah kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Untuk itu, Wiku mengimbau agar seluruh masyarakat lebih mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, demi mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas lagi.

"Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya