Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Terjebak Kasus Voice Phising, Mahasiswa Indonesia Divonis Penjara 1,5 Tahun

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 21:44 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mahasiswa Indonesia yang ditangkap di Korea Selatan atas kasus pidana transaksi elektronik voice phising telah dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Mahasiswa dengan inisial MRAP alias MRA alias A ditangkap oleh kepolisian Korea Selatan pada 21 Januari di Gwanak-gu, Seoul. Setelah ditangkap, MRAP ditahan di penjara Chungcheon dan menjalani persidangan pertama di Pengadilan Distrik Chungcheon pada 5 April.

Dari informasi yang didapat Kantor Berita Politik RMOL dan telah dikonfirmasi kepada ayah MRAP, SI, alumni ITB itu telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun dari tuntutan 5 tahun.


"Saya dapat kabar setengah 6 sore tadi dari KBRI. Katanya anak saya sudah jatuh vonis 1,5 tahun," ujar SI pada Kamis (17/6).

"Dan dia dikasih kesempatan selama 7 hari untuk banding, sama kalau mau bebas ya harus negosiasi sama korban," tambahnya.

Untuk mendapat kesepakatan damai dengan korban, MRAP harus memberikan ganti rugi sebesar 36 juta won atau setara dengan Rp 468 juta (Rp 13/won).

MRAP diketahui merupakan mahasiswa di Sung Kyung Kwan University. Ia terjerat kasus voice phising ketika melakukan pekerjaan paruh waktu yang didapat lewat Facebook. Ia diharuskan mengirim uang yang belakangan diidentifikasi sebagai hasil kejahatan voice phising.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya