Berita

Konferensi pers pengungkapan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal Rp Cepat oleh Bareskrim Polri/Ist

Presisi

Polisi Buru WN China, Otak Di Balik Pinjol Ilegal Rp Cepat

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 20:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Diretorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar pinjaman online (Pinjol) ilegal Rp Cepat. Pinjol yang diotaki oleh WN China itu mengambil data pribadi secara ilegal.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan, para pelaku menggunakan aplikasi canggih asal China untuk melancarkan aksinya.

"Kalau soal teknologi luar biasa sekali memang ya teknologi dari negara tetangga kita itu (China). Aplikasinya ini enggak hanya untuk mendaftar orang, tapi juga sudah nyedot dan bisa ngambil data yang ada di nomor-nomor yang dia mau," kata Ma'mun kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).


Cara mereka mengambil data secara ilegal, urai Ma'mun dengan metode pemalsuan data telekomunikasi.

"Data anda di dalam HP itu, daftar kontak ini disedot sama mereka. Secara saudara-saudara mereka (korban) ini yang banyak dikasih tagihannya," kata Ma'amun.

"Misalnya, si A telah melakukan pinjaman di sini, bahkan ada yang lebih kasar lagi yang sedang kami selidiki lebih jauh, sudah fitnah sifatnya dan ini lebih meresahkan," ujarnya menambahkan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Mereka merupakan pelaku lapangan yang bertugas sebagai penagih utang para nasabah (debt collector).

Sementara, terdapat dua tersangka lain yang merupakan WN China berinisial XW dan GK. Mereka masih buron dan penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU 19/2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka juga dijerat dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya