Berita

Gedung BPK/Net

Nusantara

Satu Anggota BPK Bakal Pensiun, 16 Orang Berebut Masuk

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 12:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satu dari sembilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berakhir masa jabatannya. Maka sesuai dengan ketentuan pasal 14 UU 15/2006 Tentang BPK, maka diperlukan pergantian untuk mengisi kekosongan.

Sebanyak 16 orang dengan berbagai latarbelakang mulai dari birokrat, advokat, akademisi hingga tenaga ahli pada Kementrian dan Lembaga berebut untuk mengisi Anggota V BPK yang akan ditinggal Profesor Barullah Akbar karena akan berakhir masa jabatannya pada 27 Oktober 2021 yang akan datang.

Dari informasi yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Ke-16 orang yang mengikuti seleksi jabatan anggota BPK antara lain; Tenaga Ahli Ketua BPK Dadang Suwarna, Auditor Utama BPK Dori Santosa, Hakim Adhoc Tipikor Endang Hermawan, Dosen Kristowanto, Tenaga Ahli BPK Sohibul Iman.


Lalu Mantan Kepala Bea Cukai Manado Nyoman Adhi Suryadinata, Staf Ahli Kementrian PDT R Hari Pramudiono, PNS Muhammad Komarudin, Auditor BPK Riau Nelson Humiras Halamoan, Audirot Utama Kementrian PUPR Widarto.

Kemudian mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Tanaga Ahli DPR Teuku Surya Darma, ASN Kementrian Keuangan Harry Z Soeratin, ASN Kementrian Keuangan Blucer Welington Rajaguguk, Auditor Utama BPK Laode Nursiadi dan mantan anggota DPR RI Mulyadi.

Berdasarkan ketentuan pasal 13 UU 15/2006, tedapat sejumlah syarat bagi seluruh calon agar bisa diangkat menjadi anggota BPK. Terdapat 11 poin persyaratan, dimana dalam butir huruf J, menekankan bahwa setiap calon anggota BPK, paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara.

Para calon juga diwajibkan untuk membuat makalah mengenai BPK. Serta memahami UU 17/2003 Bidang Keuangan, UU 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara, UU 15/2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya