Berita

Ilustrasi Pajak/Net

Politik

Enny Sri Hartati: Masyarakat Harus Cermati Draf RUU KUP Yang Bocor Ke Publik

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 01:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Draf Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bocor ke publik.

Dalam draf tersebut terdapat beberapa kebijakan pemerintah soal perpajakan terutama menaikkan nilai pajak yang tadinya 10 menjadi 12 persen untuk kalangan menengah hingga atas.

Ekonom Indef Enny Sri Hartati menyampaikan, pihaknya tidak mau terlalu fokus perihal bocor atau tidaknya draf RUU KUP yang tersebar ke masyarakat.


Ia meyakini bahwa draf tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2021.

“Itu yang utama. Artinya memang pasti pemerintah sudah menyiapkan draf yang akan dibahas dengan DPR terkait dengan apa isi dari revisi undang-undang KUP,” ucap Enny dalam acara diskusi empat pilar bertemakan "Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial,” Rabu (16/6).

Menurutnya, masyarakat perlu meneliti dengan cermat apakah draf yang tersebar tersebut merupakan resmi dari pemerintah atau bukan.

Namun, kata Enny, sampai saat ini tidak ada klarifikasi dari pemerintah apakah itu draf miliki pemerintah atau tidak.

“Pemerintah salah satu menteri sampaikan dia sangat menyesalkan bahwa draf itu bocor, tapi tidak ada satupun klarifikasi bahwa fraf yang bocor dan dibahas oleh publik itu adalah draf yang berasal dari pemerintah,” katanya.

Selanjutnya, kata Enny, menyangkut isi draf RUU KUP yang bocor di tengah masyarakat.

Pihaknya tidak mau terjebak bahwa draf itu akan diusulkan, tetapi draf yang beredar ke publik itu ada beberapa usulan di dalam revisi UU KUP yang membahas tentang beberapa hal yang sifatnya teknis dan tehnikal.

"Teknis itu misalnya mengenai tarif, mengenai barang-barang yang akan menjadi objek pajak, tapi kalau sudah berapa kenaikannya dan sebagainya,  itu sudah sangat teknikal dan sepanjang sejarah perundang-undangan, pernah nggak bahas rancangan undang-undang itu sangat teknis dan teknikal  saya enggak pernah,” tegasnya.

Enny menambahkan, filosofi dari Undang Undang adalah mengatur hal-hal yang sifatnya menjadi arahan, acuan, panduan.

Selanjutnya, menjadi payung hukum untuk membuat suatu kebijakan yang operasional sesuai dengan kondisi yang ada di perekonomian Indonesia.

"Misalnya, apakah nanti pemerintah harus melakukan kebijakan kebijakan fiskal yang ekspansif ataupun kontraktif, itu domainnya pemerintah, itu adalah kewenangan pemerintah, sebagaimana halnya kalau saya kutip selama ini pemerintah bisa langsung tanpa persetujuan DPR mau,” katanya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya