Berita

Ilustrasi Pajak/Net

Politik

Enny Sri Hartati: Masyarakat Harus Cermati Draf RUU KUP Yang Bocor Ke Publik

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 01:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Draf Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bocor ke publik.

Dalam draf tersebut terdapat beberapa kebijakan pemerintah soal perpajakan terutama menaikkan nilai pajak yang tadinya 10 menjadi 12 persen untuk kalangan menengah hingga atas.

Ekonom Indef Enny Sri Hartati menyampaikan, pihaknya tidak mau terlalu fokus perihal bocor atau tidaknya draf RUU KUP yang tersebar ke masyarakat.


Ia meyakini bahwa draf tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2021.

“Itu yang utama. Artinya memang pasti pemerintah sudah menyiapkan draf yang akan dibahas dengan DPR terkait dengan apa isi dari revisi undang-undang KUP,” ucap Enny dalam acara diskusi empat pilar bertemakan "Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial,” Rabu (16/6).

Menurutnya, masyarakat perlu meneliti dengan cermat apakah draf yang tersebar tersebut merupakan resmi dari pemerintah atau bukan.

Namun, kata Enny, sampai saat ini tidak ada klarifikasi dari pemerintah apakah itu draf miliki pemerintah atau tidak.

“Pemerintah salah satu menteri sampaikan dia sangat menyesalkan bahwa draf itu bocor, tapi tidak ada satupun klarifikasi bahwa fraf yang bocor dan dibahas oleh publik itu adalah draf yang berasal dari pemerintah,” katanya.

Selanjutnya, kata Enny, menyangkut isi draf RUU KUP yang bocor di tengah masyarakat.

Pihaknya tidak mau terjebak bahwa draf itu akan diusulkan, tetapi draf yang beredar ke publik itu ada beberapa usulan di dalam revisi UU KUP yang membahas tentang beberapa hal yang sifatnya teknis dan tehnikal.

"Teknis itu misalnya mengenai tarif, mengenai barang-barang yang akan menjadi objek pajak, tapi kalau sudah berapa kenaikannya dan sebagainya,  itu sudah sangat teknikal dan sepanjang sejarah perundang-undangan, pernah nggak bahas rancangan undang-undang itu sangat teknis dan teknikal  saya enggak pernah,” tegasnya.

Enny menambahkan, filosofi dari Undang Undang adalah mengatur hal-hal yang sifatnya menjadi arahan, acuan, panduan.

Selanjutnya, menjadi payung hukum untuk membuat suatu kebijakan yang operasional sesuai dengan kondisi yang ada di perekonomian Indonesia.

"Misalnya, apakah nanti pemerintah harus melakukan kebijakan kebijakan fiskal yang ekspansif ataupun kontraktif, itu domainnya pemerintah, itu adalah kewenangan pemerintah, sebagaimana halnya kalau saya kutip selama ini pemerintah bisa langsung tanpa persetujuan DPR mau,” katanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya