Berita

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Dua Tahun Terakhir, Sri Mulyani Sudah Seperti Yang Maha Kuasa

RABU, 16 JUNI 2021 | 17:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belakangan seperti memiliki kekebalan dan tak bisa diutak-atik oleh peraturan manapun, bahkan sekelas undang-undang.

Hal tersebut diutarakan ekonom dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti dalam diskusi empat pilar, bertema "Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini regulasi yang maha kuasa. Dengan PMK langsung bisa eksekusi dan tidak ada satu pun undang-undang yang membatalkan PMK," kata Enny.


Kekebalan PMK ini sudah terlihat selama dua tahun belakangan. Menurut Enny, peraturan terakhir Sri Mulyani yang bisa diintervensi dan akhirnya ditunda karena bikin heboh terjadi pada peraturan soal cukai rokok dua tahun lalu.

Selebihnya, PMK era Sri Mulyani hampir tidak pernah tersentuh. Seperti halnya yang saat ini ramai dapat penolakan soal RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (​KUP).

“Ketika tiba-tiba ada rencana revisi UU KUP, tiba-tiba ada proposal ataupun draf rancangan pasal-pasal, yang pertama adalah menyinggung persoalan perubahan objek pajak,” katanya.

Enny mengatakan, pembahasan perundang-undangan cenderung pada domain politis, namun bukan berarti kepentingan atau politik praktis, tapi bersifat kebijakan.

“Jadi segala kebijakan yang harus diambil pemerintah juga mendapatkan persetujuan rakyat, pasti harus dibahas dengan lembaga legislatif. Tapi yang sifatnya normatif, setiap saat besar kemungkinan (berdasarkan) situasi perekonomian, situasi bisnis dan sebagainya itu mudah berubah,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya