Berita

Ilustrasi petani tebu/Net

Bisnis

Soal Permenperin 3/2021, DPD APTRI: Harusnya DPRD Pentingkan Rakyat, Bukan Pengusaha

SELASA, 15 JUNI 2021 | 21:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3/2021 tentang Jaminan ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional sejatinya positif bagi stok dalam negeri.

Ketua DPD APTRI PTPN XI Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto menyayangkan adanya sejumlah anggota DPRD Jatim yang menolak Permenperin tersebut lantaran tidak didasari pada fakta di lapangan.

"Kami menyayangkan DPRD Jatim larut dalam kepentingan pengusaha yang menyalahi izinnya. Mestinya sebagai wakil rakyat melihat persoalan itu secara komprehensif dan bicara kepentingan rakyat, bukan terkesan sebaliknya," kata Edy dalam keterangannya, Selasa (15/6).


Edy menjelaskan, Jatim merupakan lumbung gula nasional dengan luas area tanam tebu 210 ribu hektare dan menghasilkan gula rata-rata per tahun 1 sampai 1,2 juta ton gula atau setara 51 persen produksi gula konsumsi nasional.

Dengan demikian, untuk kebutuhan gula konsumsi Jatim 450 ribu ton per tahun, terjadi surplus sebesar 550 ribu sampai 650 ribu ton per tahun.

Namun sayang, berdirinya dua pabrik gula baru di Jatim berizin gula kristal putih (GKP) berbasis tebu tidak menyiapkan kebun dan tanamannya sendiri selama lima tahun belakangan. Padahal pabrik tersebut diwajibkan memiliki tanaman tebu sendiri.

"Justru keberadaannya hanya memindah giling tebu yang sudah ada dan bermitra dengan pabrik gula sebelumnya, bahkan hanya mengharapkan comissioning import raw sugar," sesal Edy.

Padahal, Pemprov Jatim berharap adanya pabrik baru bisa berswasembada gula. Namun, faktanya tidak menambah jumlah luas tanam dan hablur gula, malah mematikan pabrik gula yang sudah ada.

APTRI sangat berharap kepada seluru lapisan masyarakat, DPRD, serta Pemprov Jawa Timur lebih tenang dan tidak larut dalam kepentingan pengusaha pelanggar aturan dalam menyikapi gencarnya penolakan Permenperin 03/2021.

"Kami sampaikan bahwa penjelasan kami di atas, Jawa Timur surplus dan tidak ada pabrik gula rafinasi. Karena Jawa Timur lumbung gula nasional," ujarnya.

Terkait isu harga gula rafinasi Jatim akan lebih mahal jika mengambil dari Jawa Barat, Edy membantahnya. Karena melalui subsidi silang, ongkos angkut bisa dilakukan oleh pabrik itu sendiri yang ditugasi berdasarkan wilayah tanggung jawab penyaluran.

"Ini adalah tipu muslihat untuk mengelabui pemerintah pusat, namun sangat merugikan Pemprov Jatim yang berefek pabrik tutup, jumlah pengangguran nambah, dan berdampak menurunnya perekonomian masyarakat," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya