Berita

IKEA/Net

Dunia

Intai Karyawannya Sendiri, IKEA Didenda Rp 17 Miliar

SELASA, 15 JUNI 2021 | 20:31 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perusahaan furnitur Swedia, IKEA telah didenda oleh pengadilan Prancis karena pelanggaran privasi data dan tindakan mata-mata terhadap karyawannya.

Dimuat Reuters, pengadilan Prancis pada Selasa (15/6) memerintahkan IKEA untuk membayar denda sebesar 1 juta euro atau setara dengan Rp 17,2 miliar (Rp 17.200/euro) setelah dinyatakan bersalah karena menyimpan data karyawan yang diperolehnya secara tidak benar.

IKEA dilaporkan telah mengintai para pekerjanya selama beberapa tahun, dari 2009 hingga 2012. Meski jaksa mengatakan, pengintaian kemungkinan telah dilakukan sejak awal 2000-an.


Perusahaan juga melanggar privasi karyawan dengan meninjau catatan rekening bank mereka dan terkadang menggunakan karyawan palsu untuk menulis laporan tentang staf.

Jaksa sendiri menuntut denda 2 juta euro untuk perusahaan.

Kepala Eksekutif IKEA, Jean-Louis Baillot, juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan dijatuhi hukuman percobaan dua tahun penjara. Hakim juga mendendanya 50.000 euro karena menyimpan data pribadi.

Beberapa manajer toko dan karyawan di bagian sumber daya manusia serta penyelidik swasta dan petugas polisi termasuk di antara mereka yang menghadapi tuduhan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya