Berita

Menkeu Sri Mulyani di Pasar Santa, Kebayoran, Jakarta/Repro

Bisnis

Serangan Balasan Sri Mulyani: Jangan Mudah Termakan Hasutan

SELASA, 15 JUNI 2021 | 10:45 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melancarkan “serangan balasan”, kemarin (Senin, 14/6), dari Pasar Santa di Kebayoran, Jakarta Selatan.

Di pasar itu, sambil memilih-milih buah dan sayuran, ia berbicara dalam sejumlah pedagang. Mendengarkan pengalaman mereka bertahan di tengah situasi pandemi yang belum pasti.

Perjalan ke Pasar Santa dilaporkan Sri Mulyani di laman Facebook miliknya.


Seorang pedagang buah, Ibu Rahayu, tetap bekerja tak menyerah, walaupun pelanggan berkurang.

Pedagang sayur Ibu Runingsih, mulai melayani pembeli secara online. Ia menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta dan Rp 1,2 juta dari Pemerintah yang bermanfaat untuk menambah modal bahan jualannya. Anaknya yang masih SMP juara kelas dan juga mendapat bea siswa dari pemerintah.

Seorang ibu pedagang bumbu gulai dan rendang juga melayani pemesanan dan pengiriman bumbu ke pelanggan.

“Luar biasa daya juang dan kreativitas mereka,” tulis Sri Mulyani.

Dia juga mencatat keluhan dan kekhawatiran yang disampaikan sang ibu pedagang bumbu karena membaca berita tentang pajak sembako.

Kepadanya, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak untuk sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

“Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan,” tulis dia lagi.

Beras produksi petani lokal seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan sebagainya yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN). Namun beras premium impor seperti beras Basmati dan Shirataki yang harganya bisa 5 sampai 10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak.

Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10 sampai 15 kali lipat dari harga daging sapi biasa, seharunya dikenakan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.

“Itu asas keadilan dalam perpajakan, (dimana) yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi,” tulis Sri Mulyani lagi.

Dia juga menambahkan, dalam menghadapi dampak Covid yang berat, Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi.

Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintah. Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru.

“Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid. Inilah fokus pemerintah saat ini, yaitu melindungi rakyat, ekonomi dan dunia usaha agar bisa tidak hanya bertahan namun pulih kembali secara kuat. Semangat para pedagang untuk bangkit sungguh luar biasa,” masih urainya.

Pada bagian akhir, Sri Mulyani mengajak anggota masyarakat untuk menjaga dan memuliskan ekonomi nasional. Serta tidak lupa terus mematuhi protokol kesehatan saat melakukan berbagai aktivitas.
⁣
“Jangan mudah termakan hasutan,” tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya