Berita

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Net

Politik

Komisi III Desak Jaksa Agung Usut Langsung Kasus Impor Emas Rp 47,1 T Tanpa Bea Masuk

SENIN, 14 JUNI 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masuknya emas senilai Rp 47,1 trilun dari luar negeri yang dilakukan delapan perusahaan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi sorotan Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Berdasarkan laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Keuangan, importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen, yang seharusnya dikenakan bea masuk 5 persen.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai, untuk mengungkap dugaan penggelapan Jaksa Agung harus turun langsung. Apalagi ada dugaan petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta turut berperan.


Kata Arteria, fakta lolosnya emas tersebut akan menyakiti rakyat yang belakangan dihebohkan dengan rencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok.

"Ini terkait impor emas senilai 47,1 triliun, kita enggak usah urusin pajak rakyat pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi, pemalsuan menginformasikan hal yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata Arteria di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

"Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Arteria meyakini ada perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta. Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlebel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan.

Modus inilah, lanjut Arteria, sehingga emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta. 

"Ini semua emas biasa kita impor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah bener HS-nya (Harmonized System) 71081300 artinya kode emas setengah jadi, Pak," bebernya.

"Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPH impor," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya