Berita

Ilustrasi vaksinasi/Net

Politik

Melalui Beleid Baru, Kemenkes Ubah Skema Program Vaksinasi Gotong Royong

SENIN, 14 JUNI 2021 | 13:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Skema program vaksin Gotong Royong diubah pemerintah melalui aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 18/2021 yang menggantikan Permenkes 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut, disebutkan mengenai sejumlah perubahan proses vaksinasi Covid-19 guna menyesuaikan situasi dan kondisi pandemi yang tengah melonjak di dalam negeri.


Sehingga, dalam Permenkes 18/2021 ini terdapat perubahan skema vaksinasi untuk program gotong royong yang digelar oleh perusahaan-perusahaan yang tergabung di dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Perubahan skema dalam vaksinasi Gotong Royong adalah berupa penggunaan jenis vaksin Covid-19. Di mana, para penyelenggara vaksinasi Gotong Royong bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam program vaksinasi gratis pemerintah.

Hingga saat ini, vaksinasi yang dilakukan pemerintah baru menggunakan tiga jenis vaksin dari tujuh jenis yang tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK01.07/Menkes/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Tiga jenis vaksin yang sudah digunakan pemerintah antara lain Sinovac, PT. Bio Farma, dan AstraZeneca. Sementara empat jenis vaksin yang belum digunakan adalah Novavax, Pfizer-BioNTech, Moderna dan Sinoparhm.

Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, jenis vaksin yang digunakan adalah Sinopharm.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya