Berita

Ilustrasi sembako/Net

Bisnis

Bu Menkeu Tahu Teori Laffer Curve Kan? Kenapa Bisa Bilang Tarik Pajak Sembako Adil!

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sembako yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat bakal dikenakan pajak oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menegaskan bahwa rencana tersebut tetap mengedepankan asas keadilan, dan bertujuan untuk pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.

"Yang dikonsumsi masyarakat banyak (menengah bawah) mustinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10 persen. Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong," ungkap Yustinus di akun Twitternya, Rabu kemarin (9/6).


Direktur Eksekutf Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menanggapi pernyataan Yustinus tersebut.

Ia menjabarkan teori Curve Laffer yang menjadi bagian penting dari bangun teori supply side economics yang meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan terus tumbuh dengan didorong rezim tarif pajak rendah.

Teori yang dicetuskan ekonom Amerika Serikat, Arthur Laffer ini digunakan Tauhid untuk menyoal pernyataan Yustinus tersebut. Pasalnya, ia menilai apa yang disampaikan Yustinus soal keadilan pajak tidak sesuai dengan kenyataannya.

Dalam hal ini, Tauhid mempertanyakan kebijakan pajak untuk kelas menengah-atas berupa pengurangan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) yang dikurangi hingga 0 persen.

"Ini yang berbahaya. Enggak rasional. Karena ada titik yang disebut laffer curve yang artinya ketika terjadi kenaikan pajak ada kecendrungan orang akan mengurangi konsumsi," ujar Tauhid saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6).

"Kalau konsumsi turun maka yang diperdagangkan atau dijual juga ikut turun. Otomatis tidak ada peningkatan yang signifikan dari pendapatan negara, karena tarif naik tapi volumenya turun, dan justru target penerimaan negara, pada sembako utamanya, tidak akan berhasil," sambungnya.

Maka dari itu, Tauhid tidak melihat ada asas keadilan di dalam penarikan pajak sembako ini. Karena, komoditas-komoditas sembako merupakan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat sehari-sehari. Jika dikenakan PPN hingga 5 persen, maka harga sembako akan naik, tapi penjualan serta permintaan pembelian justru menurun.

"Kita harus bicara juga sejarah masa lalu bagaimana sembako ini dibebaskan dari PPN. Sejarahnya kan karena dia kebutuhan pokok yang sangat dominan, mempengaruhi tingkat inflasi, tingkat kemiskinan, dan mempengaruhi kehidupan sosial politik," papar Tauhid.

"Orang kalau enggak punya motor-mobil enggak akan teriak. Tapi kalau enggak punya beras, enggak punya sembako, ribut itu. Nah itu kan sejarah kita. Harus dipertimbangkan," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya