Berita

Ilustrasi sembako/Net

Bisnis

Bu Menkeu Tahu Teori Laffer Curve Kan? Kenapa Bisa Bilang Tarik Pajak Sembako Adil!

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sembako yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat bakal dikenakan pajak oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menegaskan bahwa rencana tersebut tetap mengedepankan asas keadilan, dan bertujuan untuk pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.

"Yang dikonsumsi masyarakat banyak (menengah bawah) mustinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10 persen. Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong," ungkap Yustinus di akun Twitternya, Rabu kemarin (9/6).


Direktur Eksekutf Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menanggapi pernyataan Yustinus tersebut.

Ia menjabarkan teori Curve Laffer yang menjadi bagian penting dari bangun teori supply side economics yang meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan terus tumbuh dengan didorong rezim tarif pajak rendah.

Teori yang dicetuskan ekonom Amerika Serikat, Arthur Laffer ini digunakan Tauhid untuk menyoal pernyataan Yustinus tersebut. Pasalnya, ia menilai apa yang disampaikan Yustinus soal keadilan pajak tidak sesuai dengan kenyataannya.

Dalam hal ini, Tauhid mempertanyakan kebijakan pajak untuk kelas menengah-atas berupa pengurangan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) yang dikurangi hingga 0 persen.

"Ini yang berbahaya. Enggak rasional. Karena ada titik yang disebut laffer curve yang artinya ketika terjadi kenaikan pajak ada kecendrungan orang akan mengurangi konsumsi," ujar Tauhid saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6).

"Kalau konsumsi turun maka yang diperdagangkan atau dijual juga ikut turun. Otomatis tidak ada peningkatan yang signifikan dari pendapatan negara, karena tarif naik tapi volumenya turun, dan justru target penerimaan negara, pada sembako utamanya, tidak akan berhasil," sambungnya.

Maka dari itu, Tauhid tidak melihat ada asas keadilan di dalam penarikan pajak sembako ini. Karena, komoditas-komoditas sembako merupakan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat sehari-sehari. Jika dikenakan PPN hingga 5 persen, maka harga sembako akan naik, tapi penjualan serta permintaan pembelian justru menurun.

"Kita harus bicara juga sejarah masa lalu bagaimana sembako ini dibebaskan dari PPN. Sejarahnya kan karena dia kebutuhan pokok yang sangat dominan, mempengaruhi tingkat inflasi, tingkat kemiskinan, dan mempengaruhi kehidupan sosial politik," papar Tauhid.

"Orang kalau enggak punya motor-mobil enggak akan teriak. Tapi kalau enggak punya beras, enggak punya sembako, ribut itu. Nah itu kan sejarah kita. Harus dipertimbangkan," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya