Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Mangkir Dari Panggilan, Tersangka Kasus Tanah Munjul Tommy Adrian Diultimatum KPK

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 14:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ultimatum diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seorang tersangka yang mangkir dari panggilan untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Tersangka yang dimaksud itu adalah Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT Adonara Propertindo (AP) yang hingga kini belum ditahan oleh penyidik.

"Hari ini (10/6) Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap TA (Tommy Adrian). Yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sakit," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (10/6).


Penyidik pun mengagendakan kembali pemeriksaan untuk tersangka Tommy pada Senin (14/6).

"KPK mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tegas Ali menutup.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka pada 24 Februari 2021. Mereka adalah Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sara Jaya Provinsi (PDPSJ) DKI Jakarta; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT AP; Tommy Adrian (TA) selaku Direktur AP, dan Korporasi PT AP.

Akan tetapi, baru tersangka Yoory dan Anja yang telah ditahan oleh penyidik. Anja ditahan pada Rabu (2/6). Sedangkan Yoory ditahan pada Kamis (27/5).

Dalam pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal.

Tak hanya itu saja, transaksi jual beli itu tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya