Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman/Net

Politik

Sindir Mahfud MD, Benny K Harman: Dulu Hapus Pasal Penghinaan Presiden, Sekarang Dimasukkan Lagi

RABU, 09 JUNI 2021 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RUU KUHP yang di dalamnya memuat pasal penghinaan presiden menjadi sorotan Fraksi Demokrat saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

Upaya untuk menghadirkan pasal penghinaan presiden ini mengingatkan Demokrat saat Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih berkuasa. Kala itu, berbagai hinaan menerpa SBY, seperti saat seekor kerbau dibawa ke Istana Negara dan dinamai SBY tahun 2010 silam.

Anggota Komisi III DPR F Demokrat, Benny K Harman menyebut, saat itu Presiden SBY tak bisa membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pimpinan Mahfud MD.


"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu kalau saya tidak salah yang jadi Menko Polhukam saat ini (Mahfud MD). Saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Beda dulu dengan sekarang, Benny mengaku mendengar kabar ada orang yang mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali. Orang yang dia maksud tak lain Mahfud MD.

"Saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau (Mahfud MD) juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi. Kalau tidak salah, waktu beliau jadi Ketua MK, saya termasuk ketua panja saat itu menolak, enggak usahlah kita hidupkan pasal penghinaan ini," jelasnya.

Benny berpandangan, upaya untuk memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP ini semata-mata demi melindungi Presiden Joko WIdodo.

"Saya paham untuk selamatkan Bapak Presiden Jokowi yang suka dihina di medsos. Saya setuju, karena waktu itu Pak Jokowi dikuyo-kuyo di medsos, maka perlu pasal ini dihidupkan, karena itu saya mendukung itu," pungkas Benny.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya