Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Desak Pemblokiran TikTok, Komnas Perlindungan Anak Cirebon: Jadi Pintu Besar Eksploitasi Anak

SENIN, 07 JUNI 2021 | 14:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aplikasi TikTok berpotensi merusak adab dan etika anak. Ada banyak konten dewasa yang sangat berbahaya bagi perkembangan mental anak yang masih di bawah umur.

Hal ini ditegaskan Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani, sambil mencontohkan banyak kasus anak-anak usia 5-10 tahun yang menjadi dewasa sebelum waktunya karena menirukan ucapan dan tingkah laku orang dewasa di aplikasi tersebut.

“Tentunya, hal ini membahayakan bagi perkembangan mental generasi penerus bangsa. Pemikiran dan pendirian mereka cenderung belum stabil,” kata Siti Nuryani melalui keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (7/6).

Ditambah lagi, ada konten porno yang tentunya bukan saja tak layak, tapi sangat berbahaya bagi anak di bawah umur.

“Aplikasi TikTok bisa dilihat atau ditonton orang segala usia dan dari berbagai kalangan. Anak yang biasa bermain TikTok akan memiliki karakter melakukan tindakan berlebihan,” ujarnya

Sehingga tindakan mereka yang berlebihan bisa saja memicu orang dewasa melakukan cyber bullying. Padahal, anak di bawah umur cenderung memiliki emosi yang labil. Jadi, kata-kata kasar, meme meledek, penghinaan, tentu berakibat buruk terhadap perkembangan psikologis mereka.

“Memicu sikap narsisme berlebihan tanpa adanya nilai moral yang baik, hanya karena mengejar like lebih banyak,” tambahnya.

Anak-anak jadi cenderung tidak memikirkan apakah bertingkah laku yang dibuat itu baik. Seperti memparodikan gerakan shalat. Bahkan, ada juga yang membuat konten TikTok di depan jenazah saudaranya sendiri.

“Aplikasi ini juga bisa mengarah menjadi bahaya laten pedofilia, karena pengguna TikTok yang kebanyakan anak di bawah umur bisa menjadi surga konten bagi para pengidap pedofilia,” ujarnya.

“Secara tidak langsung aplikasi ini menjadi pintu besar bagi eksploitasi anak. Beberapa konten yang viral dimanfaatkan, pihak tertentu untuk menjadi sesuatu yang menghasilkan nilai komersial. Ini tentu tak baik bagi perkembangan mental anak sebelum dia dewasa,” beber Siti.

Lebih jauh Siti menguraikan, banyaknya anak menjadi pecandu TikTok, karena sering membuat konten-konten dan lambat laun anak menjadi sindrom TikTok. Ini yang paling parah, tegasnya.

“Kami simpulkan mengenai pengaruh negatif dari TikTok, maka Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, mendukung penuh bila aplikasi TikTok atau sejenisnya diblokir. Karena jelas sudah merubah moral etika anak-anak,” tegasnya. 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya