Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Desak Pemblokiran TikTok, Komnas Perlindungan Anak Cirebon: Jadi Pintu Besar Eksploitasi Anak

SENIN, 07 JUNI 2021 | 14:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aplikasi TikTok berpotensi merusak adab dan etika anak. Ada banyak konten dewasa yang sangat berbahaya bagi perkembangan mental anak yang masih di bawah umur.

Hal ini ditegaskan Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani, sambil mencontohkan banyak kasus anak-anak usia 5-10 tahun yang menjadi dewasa sebelum waktunya karena menirukan ucapan dan tingkah laku orang dewasa di aplikasi tersebut.

“Tentunya, hal ini membahayakan bagi perkembangan mental generasi penerus bangsa. Pemikiran dan pendirian mereka cenderung belum stabil,” kata Siti Nuryani melalui keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (7/6).


Ditambah lagi, ada konten porno yang tentunya bukan saja tak layak, tapi sangat berbahaya bagi anak di bawah umur.

“Aplikasi TikTok bisa dilihat atau ditonton orang segala usia dan dari berbagai kalangan. Anak yang biasa bermain TikTok akan memiliki karakter melakukan tindakan berlebihan,” ujarnya

Sehingga tindakan mereka yang berlebihan bisa saja memicu orang dewasa melakukan cyber bullying. Padahal, anak di bawah umur cenderung memiliki emosi yang labil. Jadi, kata-kata kasar, meme meledek, penghinaan, tentu berakibat buruk terhadap perkembangan psikologis mereka.

“Memicu sikap narsisme berlebihan tanpa adanya nilai moral yang baik, hanya karena mengejar like lebih banyak,” tambahnya.

Anak-anak jadi cenderung tidak memikirkan apakah bertingkah laku yang dibuat itu baik. Seperti memparodikan gerakan shalat. Bahkan, ada juga yang membuat konten TikTok di depan jenazah saudaranya sendiri.

“Aplikasi ini juga bisa mengarah menjadi bahaya laten pedofilia, karena pengguna TikTok yang kebanyakan anak di bawah umur bisa menjadi surga konten bagi para pengidap pedofilia,” ujarnya.

“Secara tidak langsung aplikasi ini menjadi pintu besar bagi eksploitasi anak. Beberapa konten yang viral dimanfaatkan, pihak tertentu untuk menjadi sesuatu yang menghasilkan nilai komersial. Ini tentu tak baik bagi perkembangan mental anak sebelum dia dewasa,” beber Siti.

Lebih jauh Siti menguraikan, banyaknya anak menjadi pecandu TikTok, karena sering membuat konten-konten dan lambat laun anak menjadi sindrom TikTok. Ini yang paling parah, tegasnya.

“Kami simpulkan mengenai pengaruh negatif dari TikTok, maka Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, mendukung penuh bila aplikasi TikTok atau sejenisnya diblokir. Karena jelas sudah merubah moral etika anak-anak,” tegasnya. 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya