Berita

Bupati Jember, Hendy Siswanto/Net

Nusantara

Dapat Opini Tidak Wajar Dari BPK, Bupati Jember: Pemicu Kami Untuk Bekerja Lebih Baik

SELASA, 01 JUNI 2021 | 11:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 menjadi evaluasi besar bagi Pemerintah Kabupaten Jember.

Pasalnya, dalam LHP tersebut BPK memberikan opini Tidak Wajar atas LKPD Pemkab Jember TA 2020.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemkab Jember atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK. Termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Jember.


Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemkab Jember. Sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih transparan dan akuntabel.

"BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, terutama terkait dengan penganggaran," tutur Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (31/5).

Pemkab Jember juga diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP.

"Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima," terangnya.

Menanggapi LHP ini, Bupati Jember, Hendy Siswanto, memastikan akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan undang-undang.

"Kita mempunyai waktu selama dua bulan atau 60 hari untuk segera menjawab hasil pemeriksaan akhir ini. Mudah-mudahan ini bisa terjawab dengan baik dengan seluruh teman-teman Pemkab, yang memang terlibat atau yang bertanggung jawab terhadap laporan tersebut," ujar Hendy.

Hendy menegaskan, opini Tidak Wajar artinya memang tidak baik. Pada 2019 kemarin Kabupaten Jember mendapatkan penilaian disclaimer, dan pada 2020 mendapatkan penilaian Tidak Wajar. Keduanya sama-sama tidak baik.

"Dan ini menjadi pemicu kami ke depannya untuk bekerja lebih baik. Saya dan Gus Firjaun, yang mulai bekerja bulan Maret 2021 ini, akan melakukan perbaikan ke depan yang lebih baik. Agar opini BPK ini lebih baik ke depannya," tuturnya.

Tujuannya bukan hanya mencari opini saja. Namun pemeriksaan BPK ini juga berkaitan dengan hajat hidup rakyat Jember. Jangan sampai masyarakat Jember dirugikan, akibat birokrasi yang kurang baik.  

"Tentunya kami dengan temen-temen Pemkab ke depan akan melakukan perbaikan secara menyeluruh, cepat, dan tepat. Tentunya kami berharap bantuan dari BPK. Sebab, di BPK ada fungsi namanya komunikasi audit, ini bisa kapan saja, jika tidak mengerti kita bisa langsung bertanya ke Jember untuk berkonsultasi di tahun anggaran yang sama berjalan, bukan di tahun setelahnya," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya