Berita

Papan Pengumuman Kawasan Tanpa Asap Rokok Di Bandung/RMOLJabar

Nusantara

Ditetapkan Sebagai Zona KTR, Merokok Di Alun-alun Bandung Bakal Didenda Rp 500 Ribu

SENIN, 31 MEI 2021 | 16:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung menetapkan Kawasan alun-alun Kota Bandung sebagai Zona Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Masyarakat yang kedapatan merokok di zona tersebut akan didenda sebesar Rp 500 ribu.

"Alhamdulillah hari ini kita langsung sosialisasi tentang Perda 4 tahun 2021 kawasan tanpa rokok. Salah satunya di sini, Alun-alun Bandung," kata Walikota Bandung, Oded M Danial, Senin (31/5).

Oded mengungkapkan, selain Alun-alun Kota Bandung, Perda KTR tersebut juga berlaku di semua tempat pendidikan tingkat TK hingga perguruan tinggi, tempat ibadah, perkantoran, dan fasilitas kesehatan.


"Jadi ada fasilitas lain yang (menerapkan) KTR itu, Alun-alun ini kita tetapkan setelah dievaluasi," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Oded menambahkan, pihaknya akan mengerahkan anggota Satpol PP untuk melakukan pengawasan KTR di Alun-alun Kota Bandung. Oded berharap, dengan pengawasan langsung oleh Satpol PP, masyarakat lebih cepat mengetahui dan mematuhi Perda KTR.

"Saya sudah minta kepada Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, agar segera menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan, salah satunya yang disiapkan yaitu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan, peta rencana penerapan Perda KTR adalah dengan melakukan edukasi lebih dulu. Untuk penerapan sanksi baru akan dilaksanakan pada 2022.

"Terkait sanksi denda, akan dilakukan secara bertahap hingga satu tahun ke depan. Terdapat sanksi sosial yang dapat diberikan kepada pelanggar perda," katanya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya