Berita

Pelajar Papua, Ali Mom ditembak mati oleh OPM/Ist

Pertahanan

Kasus Penembakan Pelajar Asli Papua Oleh OPM Harus Diusut Dituntaskan

MINGGU, 30 MEI 2021 | 14:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peristiwa tragis pelajar asli Papua, Ali Mom (16) yang tewas ditembak mati oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pada Kamis (15/4) masih menjadi luka yang tak kunjung sembuh.

Pelajar kelas X SMAN 1 ILaga, Puncak, Papua itu meregang nyawa usai ditembak OPM karena dituduh sebagai mata-mata.

Nasib nahas Ali berawal saat dirinya menerima panggilan di telepon selulernya. Saat dilihat, hanya ada nomor tanpa nama. Pelajar berusia 15 tahun itu lantas mengangkat panggilan tersebut tanpa menaruh rasa curiga.


Saat menerima panggilan tersebut, baru diketahui bahwa ujung suara tersebut seorang pria salah satu anggota kelompok teroris OPM pimpinan Lekagak Telenggen. Pria tersebut meminta pertolongan kepada Ali dan langsung diamini.

Ali memang biasa menerima titipan dari siapa pun semata-mata untuk mencari uang tambahan sebagai pelajar asli setempat. Pelajar warga Kampung Ilambet lantas menaiki sepeda motor Yamaha Jupiter MX, Kamis malam (15/5) untuk membeli rokok dan pinang yang diminta pria penelepon.

Ali diminta mengantarkan titipan itu ke Kampung Uloni, Distrik Ilaga. Setibanya di Uloni, Ali diadang kelompok OPM dan dibantai dengan kejam. Ia ditembak sebanyak dua kali dan kepalanya dibacok.
 
"Seketika korban tewas di TKP," kata Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri beberapa waktu lalu.

Peristiwa ini pun sudah diakui Jurubicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom. Mereka menyebut korban merupakan pelajar namun tetap dibunuh dengan alasan sebagai mata-mata.

Merespons kejadian tersebut, mantan Komisioner Kompolnas 2016-2020 Andrea H Poeloengan pun memberi perhatian khusus karena hingga kini kasus tersebut belum tuntas.

“Ini kasus penting, bukan tindak pidana biasa. Ini merupakan pelanggaran HAM terhadap kelompok rentan. Harus jadi prioritas bagi Polri dibantu TNI dan aparat pemerintah lainnya,” kata Andrea, Minggu (30/5).
 
Korban termasuk kelompok rentan dalam konteks HAM sebagaimana diatur dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib diberikan perlindungan HAM secara khusus. Begitu juga pada umumnya, bahwa anak wajib dihargai kehidupannya, sebagaimana diatur dalam UU 35/2014 yang memperbaharui sebagaian dari UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
 
“Walaupun mekanismenya nanti dilakukan lewat peradilan umum, tetapi kadar pelanggaran HAM-nya sangat kental. Dalam perang saja anak wajib dilndungi,” beber pemerhati hukum dan kenegaraan ini.

Peristiwa ini pun sekaligus menegaskan bahwa OPM adalah pelanggar HAM sekaligus pemicu pelanggaran HAM, terlepas dengan cap sebagai kelompok separatis, kelompok kriminal bersenjata, maupun kelompok teroris.

"Mereka harus segera dibasmi," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya