Berita

Aksi protes menolak UU Kewarganegaan yang baru di India/Net

Dunia

India Ajak Pengungsi Non-Muslim Segera Ajukan Kewarganegaraan

MINGGU, 30 MEI 2021 | 08:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah India mengajak para pengungsi non-Muslim dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan untuk mengajukan kewargenegaraan di bawah UU Kewarganegaraan kontroversial.

Dimuat Sputnik pada Minggu (30/5), Kementerian Dalam Negeri mendukung para pengungsi Hindu, Sikh, Kristen, Jain, dan Budha yang saat ini tinggal di 13 distrik di India untuk mengajukan kewarganegaraan mereka.

"Pemerintah Pusat dengan ini mengarahkan kewenangan yang dapat dilaksanakan olehnya, untuk pendaftaran sebagai warga negara India berdasarkan pasal 5, atau untuk pemberian sertifikat naturalisasi di bawah Bagian 6, Undang-Undang Kewarganegaraan 1955, sehubungan dengan setiap orang yang termasuk dalam komunitas minoritas di Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan, yaitu, Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsis, dan Kristen," kata pemberitahuan kementerian.


Pada 2019, pemerintah India mengesahkan amandemen UU Kewarganegaraan yang memicu aksi unjuk rasa besar-besaran. UU tersebut dianggap diskriminatif dan anti-Muslim.

Itu lantaran UU tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pemberian kewarganegaraan bagi enam komunitas minoritas, yaitu Hindu, Parsis, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang tiba di India pada atau sebelum 31 Desember 2014.

Desember 2019 menyaksikan berbagai protes yang dipimpin oleh wanita Muslim di seluruh India. Para pengunjuk rasa khawatir UU Kewarganegaraan akan diikuti oleh Daftar Warga Nasional (NRC) nasional, yang diduga merupakan upaya pemerintah Hindu-nasionalis untuk mengusir Muslim yang tidak memiliki dokumen yang memadai.

Protes bahkan berkembang menjadi kerusuhan di ibu kota nasional Delhi pada awal 2020 yang menewaskan sedikitnya 50 orang.

Selama pemilihan negara bagian, Perdana Menteri India Narendra Modш menggunakan UU Kewarganegaraan untuk merayu pengungsi Hindu dari Bangladesh di Benggala Barat.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya